Rantauprapat, 20/3 (Antarasumut) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu mencatat, sudah 260.142 warga yang terekam kartu identitas elektronik (e-KTP) dari 343.190 warga wajib KTP. Sedangkan sisanya masih dalam penjajakan.

"Dari 503.697 jumlah penduduk Labuhanbatu, terdapat 343.190 warga yang dinyatakan sebagai warga wajib KTP dan sekira 83.048 warga belum melakukan perekaman," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu, Edi Gani Ginting, Sabtu, ketika dihubungi.

Dia berupaya agar warga Labuhanbatu dapat melakukan perekaman data e-KTP. Misalkan dengan terjun langsung mendatangi rumah-rumah warga yang belum melakukan perekaman data.

Bahkan sejumlah tempat seperti panti jompo, panti asuhan, sekolah, rumahsakit dan warga kaum disabilitas juga mereka sambangi untuk melakukan perekaman data e-KTP tersebut.

"Jadi kita tidak hanya menunggu di kantor. Tapi kita juga aktif mendatangi warga untuk melakukan perekaman data e-KTP ini," jelasnya.

Gani menjelaskan, secara persentase 76 persen penduduk Labuhanbatu sudah melakukan perekaman data e-KTP. Sedangkan 24 persen lagi masih dalam penjajakan.

Ia optimis 24 persen warga yang belum melakukan perekaman data itu bisa terjajaki dalam beberapa tahun kedepan. Namun, harus didukung dengan sikap pro aktif dari masyarakat itu sendiri. 

"Jangan hanya kita saja yang aktif mendatangi masyarakat, sementara masyarakatnya cuek. Ini lah yang jadi kendala kita," ungkapnya.

Sementara terkait soal blanko e-KTP yang masih kosong, pihaknya hanya bisa menunggu. Namun, kata Edi, masyarakat yang memerlukan KTP dengan segera bisa menggunakan surat keterangan kependudukan sementara yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu.

Dia menambahkan kalau saat ini massa berlaku e-KTP sudah dihapuskan secara nasional. Hal itu sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Mentri Dalam Negeri.


"Jadi, masyarakat yang massa berlaku e-KTPnya sudah mati, tidak perlu diperpanjang lagi," katanya.


Pewarta: Kurnia Hamdani

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017