Rantauprapat, 17/3 (Antara) - Polisi Resor Labuhanbatu, Sumatera Utara, memusnahkan barang bukti 1.384 pil ekstasi, 54 gram sabu dan 21 kg ganja yang merupakan hasil tindak pidana sejak Januari hingga Maret 2017.

"Pemusnahan barang bukti ini dengan digiling dan dibakar," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SIK di Rantauprapat, Jumat, saat pemusnahan barang bukti tersebut.

Ia mengatakan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut yakni barang bukti yang sudah berketetapan hukum dari 177 kasus narkoba dalam tiga bulan terakhir.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tetap komitmen dalam memberantas narkoba di wilayahnya untuk menyelamatkan masyarakat untuk yang lebih baik. 

"Saya akan tetap konsisten memberantas narkoba. Dalam tahun 2016 pengungkapan kasus narkoba sebangak 346 kasus. Artinya peredaran narkoba cukup mencengangkan," ujarnya.

Dia mengimbau masyarakat agar secara bersama-sama bersinergitas memberantas dan memerangi narkoba, karena dapat menghancurkan generasi bangsa.

Sementara Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah Sitorus yang hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut meminta agar para orang tua mengontrol dan menjaga keluarganya agar terhindar dari bahaya narkoba.

Pihaknya juga pihak kepolisian dan masyarakat senantiasa bersama menekan peredaran narkoba yang sudah meresahkan masyarakat.

"Kami mendukung penuh pemberantasan narkoba. Sudah ada satu orang ASN yang dipecat dan 6 orang tenaga kontrak tidak diperpanjang, karena terlibat narkoba dan tahun 2017 Labura akan berupaya bebas narkoba," katanya.

Pewarta: Kurnia Hamdani

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017