Medan, 15/3 (Antara) - Para akademisi dan petani kelapa sawit meminta pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 57 Tahun 2016 Jo PP Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut karena dinilai merugikan.

"Pemerintah perlu merevisi PP 57/ 2016  berikut 4 Permen Menteri LHK tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut  agar tidak berdampak negatif bagi masyarakat petani di sektor perkebunan," ujar Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Prof DR Untung Sitepu di Medan, Rabu.

Dia mengatakan itu dalam Lokakarya Implikasi PP 57/2016 Jo PP 71/2014 bertema "Mau kemana industri perkebunan industri di lahan gambut" di USU,  Medan, Selasa.

Menurut dia, jika kawasan gambut yang sejak puluhan tahun lalu diupayakan masyarakat untuk budi daya tiba-tiba fungsinya berubah menjadi kawasan lindung,  kemana masyarakat akan pergi.

Dia berharap loka karya itu harus mampu menghasilkan rekomendasi untuk merevisi PP 57/2016 agar lebih menunjukkan keberpihakan ke petani dan kemajuan produktivitas budi daya kelapa sawit .

Runtung menegaskan, para pakar yang dapat merekomendasikan cara-cara pelestarian gambut tanpa merugikan masyarakat luas.  

"Pendapat para akademisi yang memiliki netralistas dan keilmuan yang tinggi yang dapat memberikan gagasan untuk pelestarian gambut tanpa harus merugikan masyarakat secara luas," katanya.

Pengamat perkebunan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Dr Sapta Raharja, menyebutkan,  PP 57/2016 memiliki implikasi negatif terhadap budi daya kelapa sawit dalam jangka panjang.  

Alasan dia, karena sejumlah pasal dari PP tersebut  cenderung mematikan budi daya kelapa sawit secara perlahan.

Bahkan dalam jangka panjang, PP 57/2016 itu  berpotensi menimbulkan persoalan ekonomi di tingkat lokal dan nasional karena penurunan produktivitas kelapa sawit dan multiplier effect-nya akibat matinya pengembangan ekonomi lokal.  

"Konflik sosial juga  akan bermunculan karena banyaknya masyarakat yang akan kehilangan mata pencaharian dan sumber penghasilan keluarga petani sawit," katanya.

Dia menyebutkan, saat ini ada 340.000 kepala keluarga petani yang menggantungkan hidupnya dari perkebunan sawit.

Petani itu akan kehilangan mata pencaharian jika dari 1,5- 1,7 juta hektare lahan gambut yang digunakan untuk budi daya kelapa sawit berubah menjadi kawasan lindung.

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017