Sipirok,15/2(Antarasumut)-Harapan seluruh wilayah Pemerintahan di Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) bisa mendapatkan penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan.
"Harapan kita sih demikian,"kata Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan Syahrul M.Pasaribu pasca penyerahan dokumen kelengkapan aset (DKA) Pemerintah Daerah yang sudah diserah terimakan di Aula Kantor Bupati Tapsel, di Sipirok, Selasa 7 Februari 2017.
Dokumen kelengkapan aset. diberikan daerah induk Tapanuli Selatan kepada daerah otonomi baru di Tabagsel yakni Pemko Padangsidimpuan, Pemkab Mandailing Natal, Padang Lawas Utara, dan Kabupaten Padang Lawas.
"Auditor Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Perwakilan Sumatera Utara Marius Rumapea turut hadir di acara serahterima dokumen kelengkapan aset itu,"sebutnya, Rabu.
Bupati Syahrul jauh menjelaskan kelengkapan data aset tersebut sangat berpengaruh terhadap hasil audit atau opini BPK terhadap pemerintah daerah.
"Opini WTP dipereoleh Pemkab Tapsel pada Tahun Anggaran 2014 dan 2015 dari BPK RI itu juga tidak terlepas dari faktor kelengkapan data dan wujud nyata aset yang dimiliki,"katanya.
Bahkan, dari situ Pemkab Tapsel juga menerima Anugerah Dana Rakca dan Dana Insentif Daerah (DID) dari Presiden diwakili Menteri Perekonomian sebesar Rp50,6 miliar.
"Opini WTP sangat berpengaruh untuk mendapatkan Anugerah Dana Rakca dan DID dari Presiden itu,"jelasnya.
Auditor BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Marius Rumapea katanya, mengatakan DKA suatu bukti bagi pemerintah daerah hasil pemekaran terhadap aset pemberian daerah induk.
"Dokumen yang diserahkan inilah buktinya,"sebutnya.
Dokumen yang diserahkan sebagai pelengkap keabsahan atas kepemilikan aset yang diberikan daerah induk Tapsel kepada daerah hasil pemekaran.
Kota Padangsidimpuan, Kabupaten Madina, Kabupaten Paluta dan Kabupaten Palas merupakan daerah otonomi baru hasil pemekaran dari induk Kabupaten Tapanuli Selatan.
"Dokumen kelengkapan aset itu nantinya mempermudah audit BPK terhadap sinkronisasi kelengkapan antara data dan wujud nyata aset kabupaten/kota hasil pemekaran tersebut,"pungkasnya.
Penyerahan dokumen tersebut dihadiri Wali Kota Padangsidimpuan, Andar Amin Harahap, Bupati Padang Lawas Ali Sutan Harahap.
Wakil Bupati Padang Lawas Utara iskon Hasibuan, Wakil Bupati Mandailing Natal, Jakpar Sukhairi.
Wakil Bupati Tapanuli Selatan Aswin Efendi Siregar, Ketua DPRD Rahmat Nasution, dan Sekretaris Daerah se Tabagsel dan sejumlah pejabat teras kelima daerah.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017
"Harapan kita sih demikian,"kata Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan Syahrul M.Pasaribu pasca penyerahan dokumen kelengkapan aset (DKA) Pemerintah Daerah yang sudah diserah terimakan di Aula Kantor Bupati Tapsel, di Sipirok, Selasa 7 Februari 2017.
Dokumen kelengkapan aset. diberikan daerah induk Tapanuli Selatan kepada daerah otonomi baru di Tabagsel yakni Pemko Padangsidimpuan, Pemkab Mandailing Natal, Padang Lawas Utara, dan Kabupaten Padang Lawas.
"Auditor Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Perwakilan Sumatera Utara Marius Rumapea turut hadir di acara serahterima dokumen kelengkapan aset itu,"sebutnya, Rabu.
Bupati Syahrul jauh menjelaskan kelengkapan data aset tersebut sangat berpengaruh terhadap hasil audit atau opini BPK terhadap pemerintah daerah.
"Opini WTP dipereoleh Pemkab Tapsel pada Tahun Anggaran 2014 dan 2015 dari BPK RI itu juga tidak terlepas dari faktor kelengkapan data dan wujud nyata aset yang dimiliki,"katanya.
Bahkan, dari situ Pemkab Tapsel juga menerima Anugerah Dana Rakca dan Dana Insentif Daerah (DID) dari Presiden diwakili Menteri Perekonomian sebesar Rp50,6 miliar.
"Opini WTP sangat berpengaruh untuk mendapatkan Anugerah Dana Rakca dan DID dari Presiden itu,"jelasnya.
Auditor BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Marius Rumapea katanya, mengatakan DKA suatu bukti bagi pemerintah daerah hasil pemekaran terhadap aset pemberian daerah induk.
"Dokumen yang diserahkan inilah buktinya,"sebutnya.
Dokumen yang diserahkan sebagai pelengkap keabsahan atas kepemilikan aset yang diberikan daerah induk Tapsel kepada daerah hasil pemekaran.
Kota Padangsidimpuan, Kabupaten Madina, Kabupaten Paluta dan Kabupaten Palas merupakan daerah otonomi baru hasil pemekaran dari induk Kabupaten Tapanuli Selatan.
"Dokumen kelengkapan aset itu nantinya mempermudah audit BPK terhadap sinkronisasi kelengkapan antara data dan wujud nyata aset kabupaten/kota hasil pemekaran tersebut,"pungkasnya.
Penyerahan dokumen tersebut dihadiri Wali Kota Padangsidimpuan, Andar Amin Harahap, Bupati Padang Lawas Ali Sutan Harahap.
Wakil Bupati Padang Lawas Utara iskon Hasibuan, Wakil Bupati Mandailing Natal, Jakpar Sukhairi.
Wakil Bupati Tapanuli Selatan Aswin Efendi Siregar, Ketua DPRD Rahmat Nasution, dan Sekretaris Daerah se Tabagsel dan sejumlah pejabat teras kelima daerah.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017