Medan, 2/2 (Antara) - Polda Sumatera Utara dinilai mengabaikan putusan hukum dalam penguasaan dan penggunaan lahan seluas tujuh hektare yang berada di bagian kantor instansi itu.

Ketua Pemuda Lira Sumut Ahmad Ibrahim Hutasuhut di Medan, Kamis, mengatakan, lahan yang digunakan Polda Sumut itu merupakan milik masyarakat berdasarkan putusan pengadilan yang memenangkan sengketa dari PTPN 2.

Ia menjelaskan, sengketa itu berawal ketika masyarakat yang menjadi pemilik sah lahan tersebut menggugat PTPN 2 pada tahun 1998 ke Pengadilan negeri (PN) Lubuk Pakam.


Disebabkan mampu menunjukkan bukti yang sah, PN Lubuk Pakam memenangkan gugatan masyarakat sesuai putusan dengan nomor 173/Pdt.G/2000/PN.LP tertanggal 21 Februari 2001.


Kemudian, putusan tersebut digugat PTPN 2 dengan registrasi perkara nomor 58/Pdt.G/2001/PN.LP, tetapi PN Lubuk Pakam menolaknya.


Ketika mengajukan banding, upaya hukum PTPN 2 itu juga ditolak Pengadilan Tinggi Sumut sesuai putusan nomor 424/Pdt/2002/PT.MDN tertanggal 30 Januari 2003.


Ketika mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), PTPN 2 diam-diam mengurus HGU ke BPN Deliserdang hingga terbit HGU Kebun Patumbak nomor 31/Marindal tertanggal 9 Juni 2003.


HGU yang terbit di tengah persidangan kasasi itu diajukan sebagai novum baru, tetapi majelis hakim kasasi MA jeli dan menolak kasasi tersebut sesuai putusan nomor 2281�K/Pdt/2004 tertanggal 31 Mei 2005.


Tidak terima dengan putusan itu, PTPN 2 mengajukan upaya hukum lain Peninjauan kembali (PK), namun kembali ditolak melalui putusan nomor290 PK/Pdt/2007 tanggal 28 Juli 2008.


Disebabkan berbagai pertimbangan, sejumlah masyarakat menjual lahan itu ke PT Sianjur Resort yang ikut menggugat BPN Deliserdang dan PTPN 2 atas penerbitan SK HGU.


Disebabkan memiliki bukti yang kuat, gugatan itu dimenangkan di PTUN Medan dengan nomor putusan 62/G/2004/PTUN-MDN dan PTTUN dengan nomor putusan No. 69/BDG/2005/PT.TUN-MDN.


Dengan kepemilikan bukti yang kuat, upaya PTPN 2 untuk menggugat perusahaan tersebut juga gagal hingga tingkat kasasi di MA.


"Semua putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap. Artinya, secara hukum sah, lahan yang dikuasai Polda Sumut atas dasar surat PTPN 2 tersebut tidak punya legal standing," paparnya.


Pihaknya juga sangat menyesalkan cara-cara Polda Sumut dalam penguasaan lahan tersebut, termasuk pembangunan gereja di atas lahan itu yang diduga bagian srategi dan cara Polda Sumut dalam mempertahankan lahan.


Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting membantah pihaknya mengabaikan hukum, apalagi menyerobot lahan milik PT Sianjur Resort.


Lahan seluas tujuh hektare tersebut digunakan setelah Polda Sumut mengajukan surat permohonan pinjam pakai dengan Nomor B/344/I/2015 tertanggal 15 Januari 2015 ke PTPN 2.


Selanjutnya Direksi PTPN 2 mengabulkan permohonan itu dengan mengeluarkan surat pelepasan lahan ke Polda Sumut dengan nomor 20/X/430/VI/2016 tanggal 2 Juni 2016.


Namun, Ketua Pemuda Lira Sumut Ahmad Ibrahim Hutasuhut menilai alasan itu menjadi indikasi Polda Sumut gagal memahami masalah yang ada.


Ketua Pospera Sumut Liston Htajulu mengatakan, pihaknya akan mendatangi mabes Polri untuk menyampaikan informasi mengenai adanya penggunaan lahan milik orang lain di Polda Sumut.


***2***


(T.I023/B/C004/C004) 02-02-2017 16:09:54

Pewarta: Irwan Arfa

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017