Tebing Tinggi,30/1 (antarasumut)- -Tim pemenangan paslon Walikota dan Wakil Walikota Tebing Tinggi  Umar Zunaidi Hasibuan dan Oki Doni Siregar membuat pelatihan dan pembekalan kepada saksi di 108 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.

Pelatihan dan pembekalan saksi dilaksanskan di Komplek rumah orang tua Umar Zunaidi Hasibuan,Alm.H.M.Yacub Hasibuan Jalan Ir H Juanda Keca Rambutan, Senin (30/1).

Hadir Umar Zunaidi Hasibuan,Oki Doni Siregar,Abdul Hafiz Hasibuan, H Malik Lubis, Riswandi, Muhammad Hazly Azhari Hasibuan dan 108 saksi di TPS dengan narasumber dari KPU Wal Ashri dan Panwaslih, Huriadi Panggabean.

Umar Zunaidi Hasibuan mengatakan dalam pemilihan tanggal 15 Februari 2017 tim pemenangan tidak ada membagikan uang atau money politik karena hal itu melanggar aturan dalam pilkada.

Hari ini dilaksanakan pembekalan saksi dalam dan luar TPS, saksi harus diperkuat untuk dibekali agar tahu apa yg menjadi tugas di TPS nantinya, menurutnya beberapa kali mencoblos pada kolom gambar dianggap syah dan bagi pemilih yang tidak terdaftar pada DPT tetapi memilki e-KTP boleh memberikan suaranya.

Tim pemenangan Umar Oki  menyediakan saksi dalam dan luar sebanyak 1.000 orang,untuk semua TPS di Tebing Tinggi saksi juga harus memiliki KTP. "Kita harapkan partisipasi masyarakat harus meningkat pada Pilkada nantinya. Kita berharap tidak hujan pada pelaksanaan pencoblosan di TPS,"jelasnya.

Narasumber dari anggota Komisioner KPU Tebingtinggi, Wal Ashri mengatakan bahwa saksi harus paham tupoksinya dalam melaksanakan tugas. Saksi harus ikut bertanggubgjawab terhadap pelaksanaan putungsura di TPS dari persiapan sampai penutupan.

Wal Ashri, saksi diharapkan memahami tahapan-tahapan yg akan dilaksanakan di TPS. "Harapan saya juga saksi dapat membantu KPU untuk ikut menghimbau masyarakat agar hadir dan menggunakan hak pilihnya pada tanggal 15 Februari 2017 yang akan datang,"jelas Wal Ashri.

Sementara itu, Komisioner Panwaslih Kota Tebing Tinggi, Huriadi Panggabean menjelaskan  bahwa saksi pemungutan suara adalah elemen penting dalam pemilu, baik saksi dalam legislatif, pilpres maupun dalam Pilkada.

Menurut Huriadi, saksi harus punya loyalitas dan kemampuan, saksi harus warga domisili dan terdaftar namanya di DPT, harus mendapatkan pelatihan akan tugas dan kewajiban.

Saksi harus mencatat apabila ada pelanggaran terjadi dan dilaporkan kepada pengawas pemilu lapangan. Saksi harus mengawal proses penyimpanan kotak suara dari TPS ke PPS. Saksi menyaksikan bahwa seluruh dokumen pemungutan suara dimasukan dalam kotak suara dan di segel,"kata Huriadi.

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017