Tanjungbalai, 5/12 (Antarasumut) - Pemkot Tanjungbalai menggelar sosialisasi penggunaan elpiji Bright Gas kemasan 5,5 kilogram bagi kalangan pegawai negeri sipil di jajaran pemerintah daerah setempat, Senin.
Dalam sosialisasi itu, Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial mengimbau kepada seluruh PNS di jajaran Pemkot Tanjungbalai untuk menggunakan gas nonsubsidi yaitu Bright Gas kemasan 5,5 kg.
Hal itu menindaklanjuti Permen ESDM Nomor 26 tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian elpiji yang penggunaannya diperuntukkan bagi dua kelompok konsumen yakni pengguna LPG umum (nonsubsidi) dan pengguna gas bersubsidi dalam kemasan 3 kg.
Disamping itu, Pemkot Tanjungbalai juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 542/21030 tentang Penggunaan Gas Nonsubsidi bagi PNS di lingkungan Pemkot Tanjungbalai
"Penggunakan elpiji Bright Gas kemasan 5,5 kg ini bertujuan mengatasi kelangkaan dan bertujuan agar peruntukannya benar-benar dirasakan warga yang berhak menerimanya," kata Syahrial.
Manager PT Pertamina UPMS-I Medan Widhi Triadi menjelaskan, elpiji Bright Gas kemasan 5,5 kg diperuntukan bagi masyarakat berpenghasilan menengah keatas, termasuk PNS.
Menurut Widhi, warga yang memiliki tabung gas 3 kg bisa menukarnya dengan tabung 5,5 kg kepada pihak pangkalan. Dua buah tabung 3 kg bisa ditukar dengan tabung Bright Gas 5,5 kg warna ungu.
Sedangkan harga Bright Gas 5,5 kg berkisar Rp65.000 hingga Rp70.000 dan bisa diperoleh di pangkalan elpiji.
"Untuk pengguna baru dikenakan biaya pembelian tabung 5,5 kg yang sudah berisi dengab kisaran harga Rp330.000 hingga Rp340.000," ujar Widhi.
Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial didampingi Kepala Bagian Perekonomian Darul Yana Siregar menyerahkan secara simbolis tabung Bright Gas kemasan 5,5 kg kepada sejumlah PNS peserta sosialisasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016
Dalam sosialisasi itu, Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial mengimbau kepada seluruh PNS di jajaran Pemkot Tanjungbalai untuk menggunakan gas nonsubsidi yaitu Bright Gas kemasan 5,5 kg.
Hal itu menindaklanjuti Permen ESDM Nomor 26 tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian elpiji yang penggunaannya diperuntukkan bagi dua kelompok konsumen yakni pengguna LPG umum (nonsubsidi) dan pengguna gas bersubsidi dalam kemasan 3 kg.
Disamping itu, Pemkot Tanjungbalai juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 542/21030 tentang Penggunaan Gas Nonsubsidi bagi PNS di lingkungan Pemkot Tanjungbalai
"Penggunakan elpiji Bright Gas kemasan 5,5 kg ini bertujuan mengatasi kelangkaan dan bertujuan agar peruntukannya benar-benar dirasakan warga yang berhak menerimanya," kata Syahrial.
Manager PT Pertamina UPMS-I Medan Widhi Triadi menjelaskan, elpiji Bright Gas kemasan 5,5 kg diperuntukan bagi masyarakat berpenghasilan menengah keatas, termasuk PNS.
Menurut Widhi, warga yang memiliki tabung gas 3 kg bisa menukarnya dengan tabung 5,5 kg kepada pihak pangkalan. Dua buah tabung 3 kg bisa ditukar dengan tabung Bright Gas 5,5 kg warna ungu.
Sedangkan harga Bright Gas 5,5 kg berkisar Rp65.000 hingga Rp70.000 dan bisa diperoleh di pangkalan elpiji.
"Untuk pengguna baru dikenakan biaya pembelian tabung 5,5 kg yang sudah berisi dengab kisaran harga Rp330.000 hingga Rp340.000," ujar Widhi.
Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial didampingi Kepala Bagian Perekonomian Darul Yana Siregar menyerahkan secara simbolis tabung Bright Gas kemasan 5,5 kg kepada sejumlah PNS peserta sosialisasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016