Padangsidimpuan, 31/10 (Antarasumut) DPRD bersama Pemko Padangsidimpuan menyetujui dan menetapkan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Bangunan Gedung menjadi Perda (Peraturan Daerah) dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Hj Taty Aryani Tambunan, pimpinan DPRD lainnya di ruang rapat paripurna Jalan Sudirman, Padangsidimpuan, Senin.

Walikota Andar Amin Harahap mengatakan, pembentukan dan penyusunan rancangan Perda Bangunan Gedung ini mengacu kepada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung dan peraturan pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Dikatakan walikota, Raperda ini diajukan untuk melaksanakan ketentuan pasal 109 ayat (1) peraturan pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung yang menyatakan pengaturan sebagaimana dimaksud dalam pasal 105 ayat (1) dilakukan pemerintah daerah dengan penyusunan Perda di bidang Bangunan Gedung berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Fai


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016