Pematangsiantar, Sumut, 20/12 (Antara) - Sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, mempertanyakan dasar pelaksanaan uji kesesuain atau job fit yang digelar pemerintah setempat pada 20-22 Desember 2016.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Pariaman Silaen, Kepala Dinas Pemuda Olahraga, Fatimah Siregar serta Sekretaris DPRD, Mahadin Sitanggang mengatakan, hingga saat ini Perda turunan PP 18/2016 belum ditetapkan DPRD, BKPP juga tidak dilibatkan dalam kegiatan tersebut.

"Kami sudah konsultasi ke KASN dan Provinsi tentang ini dan mereka mempertanyakan balik, tentang apa dasar kita membuat ujian ini," kata Pariaman Silaen.

Mahadin Sitanggang meminta Penjabat Wali Kota menunda uji kesesuaian itu dan fokus dengan Perda turunan PP 18/2016, sehingga nantinya tidak salah melangkah, karena syarat-syarat penerapan PP 18/2016 belum jelas.

Penjabat Wali Kota, Anthony Siahaan mengajak seluruh pejabat Eselon II untuk senantiasa berpikir positif dan mengedepankan kepentingan masyarakat Kota Pematangsiantar, bukan berpolemik.

Antony menjelaskan, pelaksanaan uji kesesuaian untuk persiapan, jika nantinya PP Nomor 18/2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan diterapkan di Pemkot Pematangsiantar.

Diketahui hingga pelaksanaan job fit digelar, Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang OPD belum ditetapkan oleh DPRD.

"Saya masih berharap, Perda-nya bisa dibahas di DPRD. Jika tidak, kami akan mencari solusi terbaik setelah berkonsultasi ke Kemendagri dan Gubernur Sumatera Utara," kata Penjabat Wali Kota. 

Pewarta: Waristo

Editor : Fai


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016