Langkat, 23/11 (Antarasumut) - Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, lakukan pemblenderan 1,2 kilogram sabu-sabu dari hasil penangkapan dalam razia yang dilaksanakan di jalan lintas Sumatera depan pos polisi Sei Karang Kecamatan Stabat.

"Pemusnahan barang bukti hasil tangkapan berupa sabu-sabu ini setelah mendapatkan persetujuan dari pengadilan maupun kejaksaan," kata Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin di Stabat, Rabu.

Kapolres menjelaskan pemusnahan barang bukti sabu-sabu ini guna mencegah hal-hal yangt idak diinginkan dan sesuai dengan undang-undang peraturan Mahkamah Agung. Dimana barang bukti dimusnahkan sesaat akan diserahkan kepihak kejaksaan untuk pelimpahan kasusnya.

Pada kesempatan itu Kapolres juga mengajak berbagai elemen masyarakat Langkat agar secara bersama-sama terus memerangi dan menekan peredaran segala bentuk kejahatan narkoba agar daerah ini semakin aman.

Adapun sabu-sabu yang dimusnahkan dengan cara dibelender itu dari penangkapan terhadap tersangka ZUL (31) dan tersangka IS alias Ismail (36) diamankan sabu-sabu seberat 320 gram yang hendak dibawa ke Medan dari Aceh.

Selanjutnya penangkapan terhadap tersangka SB alias Dirman (24) penduduk Dusun Alu Sipat Desa Blang Banyak Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara, yang saat itu menumpang bus Harapan Indah nomor polisi BL 7688 AA dari Aceh tujuan Medan.

"Dari tersangka ini diamankan satu kilogram sabu-sabu ditaksir seharga Rp1 miliar yang hendak diselundupkannya ke Medan," katanya.

Pemusnahan barang bukti sabu-sabu yang dilakukan aparat polisi Langkat itu juga disaksikan kalangan anggota DPRD Sumatera Utara diantaranya Sarma Hutajulu, Syarif Rawi, Putri Melani Daulay, Anhar Monel, Rony Situmorang.

"Pemusnahan ini sebagai bentuk salah satu keberhasilan aparat polisi untuk mengelminir sekecil mungkin peredaran narkoba yang masuk ke wilayah Langkat dari Aceh," kata Mulya Hakim. 

Pewarta: Imam Fauzi

Editor : Ribut Priadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016