Padangsidimpuan, 22/11 (Antarasumut)- Pemilihan Kepala Desa di Kota Padangsidimpuan tinggal menunggu pengesahan Ranperda menjadi Perda Pilkades dengan tambambahan kelengkapan Perwal.
Kepala PMK Pemko Padangsidimpuan Drs Sahrul Efendi Tanjung, Selasa, mengatakan, Perda Pilkades sudah selesai dan saat ini hanya tinggal menunggu Perwal sebagai pelengkap administrasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 42 desa.
Sementara itu Ketua DPRD Kota Padangisimpuan, Hj Taty Ariani Tambunan, SH, juga mengomentari terkait persiapan Pilkades di Kota Padangisimpuan, se harusnya jika sudah di undangkan dan disahkan secepatnya pelaksanaan Pilkades di 42 desa se Kota Padangsidimpuan di gelar.
"Jangan ditunda-tunda lagi jika kelengkapan eksekutif dan legislatif telah terpenuhi secara administrasi peraturan negara, selama tidak berbenturan dengan aturan lain yang mengambat proses tersebut se segera mungkin pilkades di laksanakan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016