Langkat, Sumut, 15/11 (Antara) - Aparat reserse kriminal Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, meringkus dua tersangka pelaku pengoplosan elpiji tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram dengan 153 tabung gas sebagai barang buktinya.





"Kedua tersangka diringkus setelah polisi melakukan penggerebekan dilokasi pengoplosan di Pasar II Dondong Dusun Berdikari Desa Jentera Stabat Kecamatan Wampu, saat para tersangka sedang memisahkan isi oplosan gas itur," kata Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin di Stabat, Selasa.





Adapun dua tersangka pengoplosan elpiji itu berinitial MAG alias Agung (26) warga Pasar III Dondong Dusun Berdikari Desa Jentera Stabat dan temannya S alias Kebro (47) warga yang sama.





Modus yang dilakukan para tersangka Kamis (10/11) sekitar pukul 13.30 Wib, dilokasi gudang yang ada dikawasan itu keduanya sedang bekerja untuk untuk memindahkan gas elpiji 3 kilogram kedalam tabung gas 12 kilogram, katanya





"Mereka juga amemakai beberapa alat yang digunakan untuk melakukan pengoplosan diantaranya tabung gas 3 kilogram, tabung 12 kilogram, pen yang terbuat dari kuningan, karet pengikat yang ujungnya terdapat kawat pengait, lebel plastik, penutup tabung gas serta timbangan duduk," ujarnya.





Dari penangkapan terhadap keduanya polisi mengamankan 80 tabung gas kosong 3 kilogram, 73 tabung gas ukuran 12 kilogram, satu timbngan duduk, 35 pen, 34 karet pengikat, 229 penutup atau lebel, satu parang es berbentuk gergaji, alat besi untuk penyucuk tabung, satu tang untuk membuka tabung.





Atas kejahatan yang bdilakukan para tersangka ini penyidik polisi menjerat mereka dengan Pasal 8 ayat 1 huruf a, b, c, jo pasal 9 ayat 1 huruf a jo pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8/1999 tentang perlindungan konsumen jo pasal 53 huruf d UU Nomor 22/2001 tentang minyak dan gas bumi Subs pasal 55 KUHP.





Dimana hukuman penjara yang dituntutkan kepada para pelaku ini paling lama lima tahun dengan denda paling banyak Rp 2 miliar, katanya.





Kapolres AKBP Mulya Hakim Solichin juga menegasan sedang mengejar salah satu pelaku lainnya yang kini melarikan diri. "Ada satu pelaku yang melarikan diri kini dalam pengejaran petugas,".***2***




Pewarta: Imam Fauzi

Editor : Fai


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016