Samosir, 4/11 (Antarasumut) - Bupati Samosir, Rapidin Simbolon dan Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Dosmar Banjarnahor mensepakati tapal batas kedua daerah pada pertemuan yang diadakan di Kantor Bupati Humbang Hasundutan, Jumat.
     Rapidin Simbolon mengatakan, penentuan titik koordinat  tapal batas Samosir dan Humbahas yang mempedomani Permendagri Nomor 76 tahun 2012 merupakan kesepakatan yang masih harus diubah.
    Rapidin menegaskan, tidak ada kepentingan-kepentingan lain, hanya saja dari titik koordinat yang ditentukan tidak lagi sesuai dengan sejarah dan pengakuan masyarakat Desa Hutagalung (Kabupaten Samosir). 
      "Ini demi kepentingan masyarakat, yang menjadi tanggung jawab sosial yang harus diperjuangkan kepala daerah," kata Rapidin.
     Setelah berdialog, akhirnya Bupati Samosir dan Bupati Humbahas menyepakati penambahan titik koordinat baru, yaitu antara titik TK 4 (02 24 46,967 LU dan 98 40 56,574 BT) dengan P08 (02 23 44,990 LU dan 93 37 7,610BT) yang berada di Jembatan Jalan Nasional Dolok Sanggul-Sidikalang dengan titik koordinat 980 40’ 24,4” BT dan 020 24’ 22,2” LU. 
     Perubahan garis diujung sebelah barat hasil kajian PBD Pusat, yaitu mulai titik TK9 (02 26 11,299 LU dan 98 27,775 BT) ke titik pertigaan (simpul) dengan titik koordinat 02.28.35,000 LU dan 98.25.17,000 BT.
     Diinformasikan, pembahasan tentang tapal batas antar kedua Kabupaten  sudah berlangsung selama empat tahun dan baru menemukan titik temu dengan pembahasan yang cukup kompak tanpa banyak tarik ulur.
     "Kita bersaudara, kabupaten tetangga dan memiliki kesamaan adat istiadat, masalah tapal batas merupakan kesepakatan bersama, tidak ada kepentingan apapun," kata Dosmar Banjarnahor.  
     Tim tapal batas dua daerah tersebut akan melakukan pemetaan untuk disampaikan ke Mendagri sebagai bahan untuk merubah pemetaaan batas wilayah administrasi.

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016