Medan, 24/10 (Antarasumut) - Petugas Satuan Reskrim Polrestabes Medan meringkus komplotan spesialis pencuri dengan cara memecahkan kaca mobil yang marak terjadi di kota itu.


"Tersangka yang diamankan itu berinisial EN (54) penduduk Jalan Tanggok Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Medan Labuhan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fahrizal, Senin.


Ia menjelaskan, penangkapan tersangka itu berdasarkan laporan Ramli Siregar (35) penduduk Jalan Sumber Amal komplek Grand Gading Mas, Medan Johor ke Polresta Medan Nomor: LP/1796/K/VII/2016/ SPKT Resta Medan tanggal 22 Juli 2016.


Saat itu korban memarkirkan mobilnya di Indomaret Jalan Ringroad, Medan Sunggal, kemudian masuk ke lokasi perbelanjaan untuk membeli sesuatu.


"Ketika keluar, Ramli terkejut karena mendapati kaca mobil pintu depan kiri pecah," kata Kompol Fahrizal.


Kasat mengatakan, korban kemudian mengecek ke dalam mobil dan diketahui tas berisi 3 telepon genggam, 1 laptop raib digondol maling.


Berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya mendapat identitas tersangka pencuri modus pecah kaca mobil itu. Kemudian petugas menangkap EN dari rumahnya.


Dari tersangka itu, disita satu telepon genggam milik korban. Saat diinterogasi, EN mengaku dua telepon genggam dan satu laptop hasil curian sudah dijual ke pedagang kaki lima di Jalan Aksara, Medan Tembung.


Sedangkan tas dan dokumen lainnya dibuang ke tong sampah pinggir jalan di kawasan Martubung.


Pengakuan tersangka EN bahwa dirinya baru sekali ini beraksi, tetapi petugas meragukan keterangan tersebut.


"Kita akan terus melakukan pemeriksaan secara intensif, sebab EN diduga merupakan spesialis pencuri pecah kaca mobil," ujarnya.  

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Ribut Priadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016