Medan, 13/10 (antarasumut) - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Sumatera Utara (HNSI Sumut) mendukung kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberikan kemudahan kepada nelayan dengan kapal di bawah 10 gross ton yang tidak perlu memiliki izin penangkapan ikan.


"Nelayan kecil di Sumatera Utara (Sumut) menyambut baik apa yang telah dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu, dan semoga program tersebut sukses," kata Sekretaris DPD HNSI Sumut, Pendi Pohan di Medan, Kamis.


Gagasan yang diciptakan Menteri KKP tersebut, menurut dia, bertujuan untuk meringankan kehidupan bagi nelayan tradisional yang selama ini terpaksa mengeluarkan biaya mengurus izin penangkapan kapal ikan di bawah 10 gross ton (GT) itu.


"Namun, saat ini para nelayan kecil itu, merasa senang dengan adanya prioritas dan tidak perlu lagi mengurus izin penangkapan ikan tersebut," ujar Pendi.


Ia menyebutkan KKP juga akan mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) mengenai kapal nelayan yang tidak perlu memiliki izin penangkapan ikan yang dikeluarkan pemerintah kabupaten/kota.


Hal itu dilakukan agar para nelayan tradisional itu tidak mengalami kendala ketika menangkap ikan di laut.


Selain itu agar petugas keamanan di laut, yakni TNI AL, polisi, Dinas Kelautan dan Perikanan`(DKP) tidak lagi melakukan penangkapan terhadap kapal ikan nelayan tersebut.


"Pokoknya kapal ikan nelayan itu tidak lagi dirazia di tengah laut, saat mereka menangkap ikan," ucapnya.


Pendi mengharapkan KKP menyosialisasikan kebijakan itu sehingga dapat diketahui oleh institusi terkait.


Kemudian, para nelayan agar tidak menyalahgunakan kapal ikan 10 GT dengan mengoperasikan alat tangkap yang dilarang pemerintah atau tidak ramah lingkungan.


"Kapal ikan nelayan tersebut harus menggunakan alat tangkap sesuai Permen Nomor 2 Tahun 2015, dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan tersebut," kata mantan Ketua DPC HNSI Kota Medan itu.* 

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Ribut Priadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016