Medan, 12/10 (Antarasumut) - Satuan Reskrim Polrestabes Medan meringkus oknum pengacara berinisial RS (54) diduga melakukan penganiayaan terhadap korban Salwinder Singh (52) pengurus Kuil di Jalan Mawar Polonia Medan.

"Pelaku penganiayaan tersebut, telah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Fahrizal, Rabu.

Menurut dia, oknum pengacara tersebut ditangkap, setelah petugas menerima laporan kasus penganiayaan yang dialami korban Salwinder Singh (52) di Kuil/Gurdwara Shri Guru Arjun Devji, Polonia Medan.

"Penganiayaan itu terjadi, karena hanya persoalan sepele, yakni bersenggolan dengan Salwinder ketika sedang berada di dalam kuil," ujar Kompol Fahrizal.

Kemudian, RS mengamuk dan memukul korban hingga mengeluarkan darah di dalam kuil tersebut.

"Atas peristiwa itu, korban telah melaporkan kasus penganiayaan itu ke Polsek Medan Baru sesuai dengan bukti lapor Nomor: STTLP/1128/VII/2016/SPKT SEK MDN BARU," ucap Kasat Reskrim.

Selanjutnya kasus penganiayaan yang ditangani Polsek Medan Baru itu, akhirnya dilimpahkan ke Polrestabes Medan.

"Jadi, saat ini kasus penganiayaan itu, sedang diproses," katanya.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Ribut Priadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016