Labuhanbatu, 22/9 (Antarasumut) - Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu direncanakan mengurangi target capaian Pajak Derah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB P2). Capaian sektor Pajak jenis ini terkecil dari 10 jenis pajak daerah lainnya.

Pajak hotel yang ditarget Rp1,5 miliar dengan capaian Rp377,579 juta atau 25,17 persen. Pajak BPHTB Rp14 miliar dengan capaian Rp4,505 miliar atau 32,18 persen.

Target semula Rp22 miliar dan pada semester pertama hasil capaian sebesar 3,57 persen atau Rp784,695 juta pada APBD TA 2016.

Terbesar, pajak penerangan jalan (PPJ) senilai Rp20 miliar dan capaian senilai Rp7,797 miliar atau senilai 38,99 persen.

Pada APBD Labuhanbatu TA 2016 itu, target pajak PBB P2 mengalami penurunan signifikan. Yakni, sebesar Rp8,074 miliar atau terjadi penurunan target mencapai Rp13,925 miliar.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Setdakab Labuhanbatu Drs Sugeng, Kamis di Rantauprapat mengakui penurunan itu.

Menurutnya, penurunan target itu sekaitan terjadinya perubahan Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu Nomor 43 Tahun 2011 menjadi Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang PBB P2. "Perubahan target itu sekaitan revisi Perda PBB P2," katanya.

Meski kedepannya Pemkab Labuhanbatu akan memiliki Dinas Pertanahan dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, tapi untuk pengumpulan pajak itu menjadi tupoksi Badan Pendapatan Daerah.

"Tetap di Badan Pendapatan Daerah nantinya yang mengkelola pajak daerah," tandasnya.
Balas Balas ke Semua Teru

Pewarta: Kurnia

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016