Tanjungbalai, 14/9 (Antara) - Kepolisian Resor Asahan, Sumatera Utara, menagkap puluhan kapal bermotor jenis "Tang Kerang" diduga ilegal yang sedang menangkap kerang di perairan Asahan hingga Batubara.
"Razia yang kami gelar mulai pukul 13.00 WIB tadi berhasil mengamankan 29 kapal tang kerang yang tidak memiliki izin," kata Kapolres Asahan AKBP Tatan Dirsan Atmaja di Bagan Asahan, Rabu.
Menurut Tatan, razia tersebut melibatkan 70 personel Polair dan Brimbob Polda Sumatera Utara, serta didukung dua unit Kapal Patroli Pol Air Polres Tanjungbalai.
Kapal tang kerang yang ditangkap petugas saat ini berada di lampu putih perairan Asahan yang berjarak sekitar dua mil laut dari Pelabuhan Panton Bagan Asahan.
"Rencananya kapal-kapal tersebut akan dibawa ke Belawan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap surat kepemilikan serta dokumen atau izin operasinya," kata Tatan.
Seebelumnya, pada Sabtu (10/9), ratusan nelayan tradisional membakar empat unit trawl (pukat harimau) sebagai bentuk kekesalan terhadap lemahnya penegakan hukum di perairan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016
"Razia yang kami gelar mulai pukul 13.00 WIB tadi berhasil mengamankan 29 kapal tang kerang yang tidak memiliki izin," kata Kapolres Asahan AKBP Tatan Dirsan Atmaja di Bagan Asahan, Rabu.
Menurut Tatan, razia tersebut melibatkan 70 personel Polair dan Brimbob Polda Sumatera Utara, serta didukung dua unit Kapal Patroli Pol Air Polres Tanjungbalai.
Kapal tang kerang yang ditangkap petugas saat ini berada di lampu putih perairan Asahan yang berjarak sekitar dua mil laut dari Pelabuhan Panton Bagan Asahan.
"Rencananya kapal-kapal tersebut akan dibawa ke Belawan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap surat kepemilikan serta dokumen atau izin operasinya," kata Tatan.
Seebelumnya, pada Sabtu (10/9), ratusan nelayan tradisional membakar empat unit trawl (pukat harimau) sebagai bentuk kekesalan terhadap lemahnya penegakan hukum di perairan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016