Tebing Tinggi,14/9(antarasumut)- Plh.Walikota Tebing Tinggi Johan Samose Harahap tolak bacakan Nota Pengantar APBD Tahun Anggaran 2015, dengan alasan bukan kewenangannya sesuai UU dan Peraturan yang berlaku.

Hal ini disampaikan Plh Walikota saat rapat paripurna yang digelar DPRD Tebing Tinggi dengan agenda rapat Penyampaian Nota Pengantar Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD TA 2015, selasa(13/9) diruang sidang DPRD Tebing Tinggi.

Rapat Paripurna dengan pimpinan rapat M.Yuridho Chap (Ketua DPRD) dihadiri 18 anggota dari 25 anggota DPRD tersebut, rencana mendengarkan LPP TA 2015 yang akan disampaikan Plh.Walikota, namun akhirnya batal, meskipun rapat sempat dibuka.

Plh.Walikota Johan Samose Harahap meskipun sempat naik keatas podium, namun tidak membacakan Nota LPP melainkan menjelaskan kronologis perjalanan LPP TA 2015 tersebut.

Disampaikanya LPP tesesebut sudah disampaikan Walikota H.Umar Zunaidi Hasibuan saat masih menduduki jabatan Walikota priode 2011-2016 , pada 26 Juni 2016, sebelum berakhir masa jabatannya 5 Agustus 2016.

Draf yang disampaikan tersebut, tidak diketahui secara jelas tidak pernah dibahas oleh DPRD sampai habis masa waktu jabatannya, dan sesuai UU Walikota menyampaikan Rancangan Peraturan Walikota (Ranperwa) LPP APBD TA 2015 kepada Gubernur Sumut 5 Agustus 2016. melalui surat No.900/6328/KEU/2015.

PLh.Walikota menyampaikan atas surat tersebut Gubsu menyarankan Plh dan DPRD agar kembali membahas LPP.APBD TA.2015 tersebut.

Saran yang disampaikan Gubsu tersebut dinilai Plh Walikota bertentangan dengan UU yang berlaku diantaranya UU.No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 320 ayat (1),(4) dan (5) juga Pasal 323 ayat (1) dan (2).

Juga bertolak belakang dengan UU No.30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerinatahan Pasal 14 ayat (1),(2) dan (7), atas dasar ini Plh Walikota tidak memiliki wewenang untuk menarik atau membatalkan Ranperwa tentang LPP.APBD 2015 yang telah disampaikan Walikota kepada Gubsu.

Dikatakanya kehadirannya pada rapat paripurna ini karena menghormati dan menghargai Undangan yang disampaikan Ketua DPRD Tebing Tinggi, pada sidang terhormat ini saya juga tidak berwenang menyampaikan Nota pengantar Walikota Ranperda LPP.APBD 2015, tegasnya.

Dalam acara sesi penyampaian yang disampaikan pimpinan rapat, Asnawi Mangkualam (F.P.Golkar) menyatakan Plh Walikota tidak konsisten dengan tugasnya, seraya membacakan surat Ketua DPRD Tebing Tinggi kepada Gubernur Sumut.

DPRD meminta agar Gubsu memerintahkan Plh Walikota untuk memenuhi semua jadwal rapat paripurna pembahasan LPP  APBD yang sebelumnya sempat dibacakan Sekwan DPRD Muktar Harahap saat rapat akan mulai digelar.

Pahala Sitorus (F.P.Golkar) meminta kepada pimpinan rapat untuk tidak melanjutkan rapat tersebut karena dinilai substansi rapat tidak terpenuhi.

Pimpinan rapat M.Yuridho Chap akhirnya menutup rapat paripurna tersebut sampai batas waktu yang tidak ditentukan, meskipun Panmus DPRD sudah menjadwalkannya dan mendapat perstujuan pimpinan dan anggota DPRD.

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016