Langkat, Sumut, 9/9 (Antara) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat di Sumatera Utara meringkus tersangka pengedar sabu-sabu, dengan barang bukti yang siap diedarkan ditemukan dari kamar tersangka.


"Kami lakukan penggeledahan dari kamar tersangka ini, dan ditemukan barang bukti sabu-sabu," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Supriyadi Yantoto, di Stabat, Jumat.


Tersangka yang diringkus petugas itu berinisial ME alias Edi Endit (40) warga Dusun I Batu Malenggang, Kecamatan Hinai, berdasarkan informasi yang disampaikan warga di sana.


Pada penangkapan tersebut polisi mengamankan tiga paket sabu-sabu yang siap diedarkan, bong, mancis, dan 26 plastik klip kosong.


Supriyadi menjelaskan penangkapan itu bermula dari informasi yang disampaikan warga, lalu petugas turun ke lapangan. Saat itu tersangka berada di kediamannya, sehingga dilakukan penggeledahan.


Saat dilakukan pengeledahan dari kamar tidur tersangka itu, ditemukan barang bukti sabu-sabu yang diakui tersangka merupakan miliknya yang dibeli dari Il, warga di kawasan tersebut.


"Tersangka dalam pemeriksaan petugas mengakui sabu-sabu tersebut akan diperjualbelikannya lagi kepada orang lain," ujarnya pula.


Kini tersangka ME alias Edi Endit ini sedang diperiksa secara intensif untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut, dan ia dijerat dengan pasal 112 dan pasal UU Nomor 35/2009 dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. 

Pewarta: Imam Fauzi

Editor : Ribut Priadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016