Aekkanopan, 6/9 (Antarasumut) - Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) menyampaikan tujuh rancangan peraturan daerah (ranperda) dalam sidang paripurna yang digelar, Selasa. Pembacaan pengantar disampaikan Wakil Bupati Labura Drs Dwi Prantara MM.
Ketujuh ranperda yang disampaikan itu adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Labura Tahun 2016-2021, ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, ranperda tentang penyelenggaraan tanggungjawab sosial.
Selanjutnya ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Kabupaten Labura nomor 28 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan kesehatan, ranperda tentang tata cara pencalonan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian perangkat desa.
Yang keenam adalah ranperda tentang pencabutan Perda nomor 7 tahun 2012 tentang retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akte catatan sipil. Terakhir ranperda tentang perubahan Perda nomor 23 tahun 2011 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah nomor 2 tahun 2015.
"Harapan saya, dalam pembahasan 7 ranperda dapat berjalan lancar dan adanya kesamaan pandangan, sehingga tercapai kesepakatan bersama," kata bupati dalam sambutan tertulis yang dibacakan Dwi Prantara.
Dikatakannya, berdasarkan ketentuan lasal 264 ayat 4 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 mengatur bahwa tentang RPJMD ditetaplan paling lama enam bulan setelah kepala daerah dilantik.
"Dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah dan penjabaran visi, mis dan program kepala daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk jangka waktu lima tahun, diperlukan RPJMD," tambahnya.
Pada bagian lain, bupati terjadinya perubahan urusan pemerintah (urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren dan urusan pemerintahan umum) perlu penyesuaian terhadap perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan Pemkab Labura.
Usai pembacaan pengantar ranperda, sidang yang dipimpin Ketua DPRD Labura iti akan dilanjutkan dengan pandangan dari fraksi-fraksi yang ada pada keesokan harinya. Hadir dalam sidang paripurna itu Sekdakab Drs H Edi Sampurna Rambey MSi, para asisten, staf ahli, pimpinan SKPD dan lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016
Ketujuh ranperda yang disampaikan itu adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Labura Tahun 2016-2021, ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, ranperda tentang penyelenggaraan tanggungjawab sosial.
Selanjutnya ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Kabupaten Labura nomor 28 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan kesehatan, ranperda tentang tata cara pencalonan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian perangkat desa.
Yang keenam adalah ranperda tentang pencabutan Perda nomor 7 tahun 2012 tentang retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akte catatan sipil. Terakhir ranperda tentang perubahan Perda nomor 23 tahun 2011 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah nomor 2 tahun 2015.
"Harapan saya, dalam pembahasan 7 ranperda dapat berjalan lancar dan adanya kesamaan pandangan, sehingga tercapai kesepakatan bersama," kata bupati dalam sambutan tertulis yang dibacakan Dwi Prantara.
Dikatakannya, berdasarkan ketentuan lasal 264 ayat 4 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 mengatur bahwa tentang RPJMD ditetaplan paling lama enam bulan setelah kepala daerah dilantik.
"Dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah dan penjabaran visi, mis dan program kepala daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk jangka waktu lima tahun, diperlukan RPJMD," tambahnya.
Pada bagian lain, bupati terjadinya perubahan urusan pemerintah (urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren dan urusan pemerintahan umum) perlu penyesuaian terhadap perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan Pemkab Labura.
Usai pembacaan pengantar ranperda, sidang yang dipimpin Ketua DPRD Labura iti akan dilanjutkan dengan pandangan dari fraksi-fraksi yang ada pada keesokan harinya. Hadir dalam sidang paripurna itu Sekdakab Drs H Edi Sampurna Rambey MSi, para asisten, staf ahli, pimpinan SKPD dan lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016