Medan, 22/8 (Antara) - Konflik tanah yang sering terjadi di areal perkebunan wilayah Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, perlu dicarikan solusi segera.


"Solusi segera menjadi hal yang mendesak, sebab penundaan penyelesaian akan berakibat pada lemahnya proses penegakan hukum, investasi ekonomi dan kondisi sosial yang semakin tidak menentu," kata Bupati Serdang Bedagai, Soekirman di Medan, Senin.


Pada Diskusi Publik yang dirangkaikan Pertemuan Daerah Lingkungan Hidup (PDLH) ke VIII Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Bupati Soekirman menyebutkan konflik yang terjadi harus segera dicari solusinya, jangan dibiarkan berlarut-larut.


Dengan demikian, lanjut dia, dalam mencari alternatif penyelesaian konflik tersebut diusahakan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan atau diuntungkan, baik itu pihak perkebunan, pemerintah, masyarakat atau singkatnya harus menemukan solusi yang baik untuk semua pihak.


"Sehingga penyelesaian yang melibatkan berbagai pihak terkait harus dilakukan agar dapat mencapai penyelesaian yang disebut sebagai win win solution," katanya.


Ia mengatakan, dalam beberapa tahun belajkangan ini permasalahan konflik lahan perkebunan kelapa sawit banyak sekali terjadi.


Di Serdang Bedagai sendiri tercatat sudah ada 14 konflik mengenai Hak Guna Usaha (HGU) antara perkebunan kelapa sawit dengan masyarakat setempat.


Dalam menghadapi permasalahan ini, Pemkab Serdang bedagai sebagai mediator telah membentuk Tim Penyelesaian Sengketa Lahan dengan tujuan membantu penyelesaian sengketa lahan dengan tidak merugikan pihak perkebunan dan juga masyarakat.


"Persoalan itu bukan hanya menjadi tugas pemerintah daerah semata, tetapi merupakan persoalan bersama yang harus dicari jalan keluarnya. Untuk itu diperlukan adanya kerjasama dengan semua pemangku kepentingan," katanya.


Ia mengatakan, pihaknya sangat mendukung dibentuknya Badan Penyelesaian Konflik Lahan Perkebunan Kelapa Sawit, dengan mempunyai regulasi yang pasti sehingga dapat meminimalisir timbulnya sengketa lahan yang yang terjadi kedepan.


Untuk menyelesaikan permasalahan itu jika terjadi nantinya, ia mengimbau semua elemen dapat menerapkan empat pilar harus ada community organizing and community development, artinya lembaga atau wadah sebagai tempat para pendukung lingkungan hidup berada.


Adanya kelompok politisi yang dapat membuat atau menciptakan payung hukum tentang lingkungan hidup, adanya lembaga pendidikan yang terus mendukung dan memperhatikan sejauh mana perkembangan perlindungan terhadap lingkungan hidup.


"Dan yang terakhir metode-metode yang diterapkan dalam menciptakan produk hukum tentang lingkungan hidup," katanya. 

Pewarta: Juraidi

Editor : Ribut Priadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016