Tarutung, 21/7 (Antara) – Penyidik Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara melakukan penahanan atas JN, Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Daerah Kabupaten Tapanuli Utara yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi alat-alat KB kesehatan/kedokteran Tahun 2013 senilai Rp.524 juta, 

Tersangka JN dijebloskan ke Rumah Tahanan Kelas II B Tarutung oleh penyidik sekitar pukul 16.00 setelah JN yang didampingi penasehat hukumnya, menjalani pemeriksaan kesehatan yang digelar di gedung adhyaksa, Kamis.

“Tersangka JN (Jumaga Nainggolan) ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam hal pengadaan alat-alat KB/Kesehatan,” terang Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tapanuli Utara, Symon, di Tarutung.

Disebutkan, penahanan atas tersangka merupakan proses lanjutan atas penetapan status tersangka JN pada Kamis (14/7). Penahanan tersebut akan dijalani tersangka selama 20 hari kedepan.

Menurut Symon, JN selaku Kepala BKKBD Taput aktif yang juga sebagai pengguna anggaran serta Panitia Pembuat Komitmen diduga kuat terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan alat KB kesehatan senilai Rp.524 juta, yang diusut pihaknya.

Proses pengusutan atas dugaan ini, kata dia, sudah dilakukan mulai November 2015 dengan melakukan pemeriksaan atas 50 orang saksi, baik ahli dari BPKP, serta LKPP.

“Selain pasal 2 dan 3 UU Tipikor tentang penyalahgunaan kewenangan, terhadap tersangka juga diterapkan pasal 55 KUHP yang tidak menutup kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka. Sebab, lajimnya, korupsi terjadi secara bersama-sama,” tukasnya.

Pewarta: Rel

Editor : Ribut Priadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016