Medan, 27/6 (Antara) - Pemerintah Kota Medan sampai saat ini belum menerima surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri terkait dengan pembatalan sejumlah peraturan daerah.

Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution di Medan, Senin, mengatakan, pihaknya belum menerima surat pemberitahuan dari Kemendagri terkait adanya Peraturan daerah (Perda) yang dibatalkan.

"Kita belum menerima suratnya, jadi kita belum bisa berkomentar banyak. Kita masih menunggu," kata Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution di medan, Senin.

Kemendagri membatalkan 3.143 peraturan daerah (Perda) dan dari jumlah itu hanya ada satu Peraturan Daerah di Kota Medan yang dibatalkan dan dianggap sebagai penghambat investasi yakni Perda No 7 Tahun 2011 tentang pajak hiburan.

Karena belum menerima surat pemberitahuan dari pusat, Pemkot Medan tentunya belum menarik Perda tersebut secara resmi, dan masih menggunakannya.

Karena keberadaan Perda tersebut tentunya sebelumnya sangat berpotensi untuk peningkatan Penghasilan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak hiburan.

"Tentunya pasti ada untung ruginya kalau perda tersebut dibatalkan. Tapi nantilah, kita saja belum menerima suratnya dari pusat," katanya. 

Pewarta: Juraidi

Editor : Ribut Priadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016