Medan, 23/6 (Antara) - Tim Terpadu Penertiban, Penindakan, dan Pembongkaran Papan Reklame Pemkot Medan kembali membongkar papan reklame ilegal dan kali ini dilakukan di Jalan Tritura Medan.

"Selain terbukti tidak memiliki izin, kedua papan reklame jenis baliho tersebut pun tidak diketahui siapa pemiliknya," kata Kabid Pengendalian dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan Indra Siregar, di Medan, Kamis.

Baliho pertama yang dibongkar berukuran 4 x 4 meter, letaknya persis di Jalan Tritura simpang Jalan Suka Tirta Medan.

Kondisi baliho tersebut sudah tidak memiliki materi iklan lagi, tinggal konstruksi saja, dan letaknya berada di tengah-tengah pembatas jalan yang berdekatan dengan pohon sehingga menyulitkan tim terpadu melakukan pembongkaran.

Untuk mempermudah pembongkaran, tim terpadu mengikat tiga bagian baliho tersebut.

Satu bagian diikat dengan menggunakan mobil crane sebagai penahan agar baliho tidak langsung ambruk ketika tiang utama dipotong, sedangkan dua bagian lagi diikat dan dipegang tim terpadu.

Begitu tiang utama dipotong, tim terpadu yang memegang dua tali langsung menarik sehingga tumbang.

Selanjutnya tim terpadu melanjutkan pembongkaran baliho kedua yang berjarak lebih kurang 500 meter dari lokasi pembongkaran pertama, persis depan sebuah sekolan bertaraf internasional.

Ukuran balihonya 4 x 6 meter dan letaknya berada persis di tengah-tengah pembatas jalan, sebelum menumbangkan baliho tersebut, tim terpadu terlebih dulu membongkar materi iklan.

Setelah itu tim terpadu melakukan pembongkaran seperti baliho pertama dengan mengikatnya tiga bagian.

Kemudian dilanjutkan dengan pemotongan tiang utama baliho dengan menggunakan mesin las.

Indra mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah banyak menertibkan papan reklame bermasalah, termasuk di 13 titik ruas jalan bebas reklame.

"Penertiban akan terus berlanjut karena berdasarkan hasil inventaris, jumlah papan reklame bermasalah di Kota Medan saat ini cukup banyak," katanya.  

Pewarta: Juraidi

Editor : Ribut Priadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016