Medan, 16/6 (Antara) - Otoritas Jasa Keuangan menegaskan tidak atau belum ada izin untuk manajemen Bank Muamalat menutup sejumlah kantor cabangnya di berbagai daerah seperti yang diisukan.

"OJK memang belum lama ini ada memanggil pimpinan Bank Muamalat terkait rencana penguatan jaringan kantor bank itu yang disampaikan manajemen Muamalat dalam rencana bisnis bank (RBB)," kata Direktur Pengawasan Bank OJK Kantor Regional 5 Sumatera, Anton Purba di Medan, Kamis.

Dia mengatakan itu menjawab pertanyaan wartawan seputar beredarnya informasi Bank Muamalat akan menutup sejumlah kantor cabangnya termasuk yang ada di Sumut.

Beberapa kantor cabang/pembantu di Sumut adalah KCP Stabat, KCP Katamso Medan, Asrama Haji Medan, KCP Lubuk Pakam, KCP Tebing Tinggi, KCP Indrapura, KCP Perdagangan, KCP Tanjung Balai dan KCP Aek Kanopan.

Anton menjelaskan, dalam pertemuan tersebut, tim manajemen Bank Muamalat itu belum ada menyatakan rencana definitif terkait penutupan sejumlah kantor cabang.

Manajemen Bank Muamalat, katanya, hanya menyatakan baru ingin melakukan kajian terhadap efektifitas, kinerja dan lainnya pada kantor-kantor cabang bank itu.

"Jadi masih sebatas itu. Belum ada langsung rencana penutupan," katanya.

Dia menegaskan, untuk menutup atau menambah kantor cabang, bank harus mendapat persetujuan OJK.

"Dan hingga Kamis, OJK belum ada menerima atau memproses pengajuan izin penutupan kantor cabang Bank Muamalat," katanya.

Kepala Cabang Bank Muamalat Medan Khairul Umam ketika dihubungi, mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum ada berencana menutup kantor cabang.

"Informasi yang beredar tersebut hanya isu saja. Belum ada rencana penutupan kantor cabang," katanya

Dia mengaku akan ada efisiensi seperti yang dilakukan bank lazimnya. 

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor : Ribut Priadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016