Gunungsitoli, 17/6 (Antarasumut) -Ketua Pengadilan Tinggi Medan Dr.Cicut Sutiarso, SH, M.Hum melantik Nelson Angkat SH, MH sebagai Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli. 

Nelson Angkat, SH, MH dilantik sebagai Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli menggantikan Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli sebelumnya Khamozaro Waruwu, SH, MH.

Pelantikan Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nelson Angkat, SH, MH oleh Ketua Pengadilan Tinggi Medan Dr.Cicut Sutiarso, SH, M.Hum, dilaksanakan di aula Samaeri, kantor Wali Kota Gunungsitoli, Jalan Pancasila, Desa Mudik, Kota Gunungsitoli, Kamis.

Usai pelantikan, Ketua Pengadilan Tinggi Medan mengucapkan syukur karena acara pelantikan Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli dapat berjalan dengan hikmat dan lancar. Dia memberitahu, pelantikan Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli merupakan rangkaian dari hasil keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Tidak lupa, Ketua Pengadilan Tinggi Medan berpesan kepada Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli, jabatan yang diberikan bukan anugerah semata, tetapi amanah yang harus diemban sebaik baiknya. 

Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli harus menjalin kerjasama yang baik dan bersinergi dalam rangka memerangi korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) dan mafia peradilan di Pulau Nias.

“Fenomena dan apa yang kerap kita saksikan disiarkan di media selama ini harus menjadi satu tantangan dan renungan kepada kita. Saya percaya, Nelson Angkat, SH, MH bisa bekerjasama, dan akan mendapat suport serta dukungan dari Forkopimda dalam penegakkan hukum dan peradilan,” ujar Ketua Pengadilan Tinggi Medan.

Sebelum pengucapan sumpah dan pelantikan, Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nelson Angkat, SH, MH terlebih dahulu menandatangani pakta integritas. 

Dalam pakta integritas, Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli berjanji tidak akan melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta tidka akan menyalahgunakan wewenangnya yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.


Jika dia melanggar seluruh apa yang telah dicantumkan dalam pakta integritas, maka dia bersedia dikenakan sanksi seberat beratnya. 

Pewarta: Irwanto Hulu

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016