Medan, 15/6 (Antara) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dijadwalkan, Kamis (16/6) memeriksa JES, mantan Kadis Pendapatan Pengelolaan Aset Daerah Sibolga tersangka dugaan korupsi pembebasan lahan dan pembangunan rumah susun warga senilai Rp6,8 miliar tahun 2012.


Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Sumut Bobi Sandra di Medan, Rabu, mengatakan surat pemanggilan terhadap tersangka sudah dilayangkan dan semoga JS dapat memenuhi panggilan penyidik institusi hukum itu.


Ia berharap tersangka tersebut agar kooperatif dan bersedia memenuhi pemanggilan Kejati Sumut.


"Tersangka agar dapat menghargai penegak hukum," ujar Sandra.


Sebelumnya, Kejati Sumut menahan tersangka AL (53) kasus dugaan korupsi pembebasan lahan dan pembangunan Rumah susun warga (Rusunawa) di Kota Sibolga senilai Rp6,8 miliar tahun anggaran (TA) 2012, Senin (13/6) sore.


Sebelum dilakukan penahanan terhadap AL, dan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan selama lima jam di sebuah ruangan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut.


Kemudian, tersangka itu diboyong petugas dan dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan.


Penahanan tersangka tersebut selama 20 hari ke depan sambil menunggu pemberkasan selesai untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.


Alasan penahahanan ini, sesuai dengan KUHP, agar tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi lagi pidana yang sama.


Bahkan, tersangka AL dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.


Kejati Sumut telah menetapkan dua tersangka kasus tanah rusunawa tersebut, yakni JES, mantan Kadis Pendepatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (PPKAD) Sibolga tahun 2012 dan AL, pemilik tanah seluas 7.171 meter persegi di Kecamatan Sibolga Selatan.


Kejati Sumut juga telah memeriksa puluhan orang saksi atas dua tersangka, yakni JES Kadis PPKAD Sibolga dan dan AL 

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Ribut Priadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016