Seirampah, Sumut, 11/5 (Antara) - Kepala Desa se-Serdang Bedagai, Sumatera Utara, dilatih tata cara penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang merupakan dasar untuk menjalankan berbagai program kerja pembangunan di wilayahnya masing-masing.
Bupati Serdang Bedagai Soekirman di Seirampah, Rabu, mengatakan, pihaknya berharap kepala desa yang baru terpilih tersebut memiliki program-program kerja yang terencana, terutama yang berkaitan langsung dengan pembangunan kemanusiaan.
"Itulah mengapa para kepala desa perlu diberi bekal terutama dalam penyusunan RPJMDes," katanya saat membuka pelatihan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes_ bagi perangkat desa.
RPJMDes adalah grand design pembangunan di desa yang dibuat berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Dokumen RPJMDes merupakan acuan pemerintah desa dalam menjalankan pembangunan di daerahnya pada jangka waktu satu periode yakni enam tahun.
Untuk itu, sebagai seorang penata laksana dalam sebuah desa, seorang kepala desa harus memiliki kemampuan manajemen atau tata laksana yang baik mulai dari tingkat perencanaan, mengatur, pelaksanaan, pengawasan, gevaluasi, dan pelaporan.
Ia mengatakan, dalam menjalankan tugasnya, kepala desa harus mengedepankan prinsip 4-K dalam pelaksanaan tugas pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan di desa.
Prinsip 4-K tersebut yakni kebijakan yaitu mengetahui, menguasai serta mentaati peraturan dan perundang-undangan yang berkaitan dengan desa.
Kemudian prinsip kelembagaan yaitu merangkul lembaga-lembaga yang ada di desa seperti LKMD, BPD, perangkat desa, lembaga politik, dan ormas yang ada di desa.
Selanjutnya adalah prinsip kebersamaan, yakni cara kepala desa membangun kebersamaan dengan seluruh elemen masyarakat sehingga perencanaan dan pelaksanaan pembangungan yang partisipatif dapat terwujud.
"Prinsip terakhir adalah keseriusan, dimana seluruh kepala desa dan seluruh perangkat di desa menunjukkan keseriusan untuk membangun desa dan juga di sisi lain mewujudkan desa yang membangun Indonesia," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016
Bupati Serdang Bedagai Soekirman di Seirampah, Rabu, mengatakan, pihaknya berharap kepala desa yang baru terpilih tersebut memiliki program-program kerja yang terencana, terutama yang berkaitan langsung dengan pembangunan kemanusiaan.
"Itulah mengapa para kepala desa perlu diberi bekal terutama dalam penyusunan RPJMDes," katanya saat membuka pelatihan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes_ bagi perangkat desa.
RPJMDes adalah grand design pembangunan di desa yang dibuat berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Dokumen RPJMDes merupakan acuan pemerintah desa dalam menjalankan pembangunan di daerahnya pada jangka waktu satu periode yakni enam tahun.
Untuk itu, sebagai seorang penata laksana dalam sebuah desa, seorang kepala desa harus memiliki kemampuan manajemen atau tata laksana yang baik mulai dari tingkat perencanaan, mengatur, pelaksanaan, pengawasan, gevaluasi, dan pelaporan.
Ia mengatakan, dalam menjalankan tugasnya, kepala desa harus mengedepankan prinsip 4-K dalam pelaksanaan tugas pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan di desa.
Prinsip 4-K tersebut yakni kebijakan yaitu mengetahui, menguasai serta mentaati peraturan dan perundang-undangan yang berkaitan dengan desa.
Kemudian prinsip kelembagaan yaitu merangkul lembaga-lembaga yang ada di desa seperti LKMD, BPD, perangkat desa, lembaga politik, dan ormas yang ada di desa.
Selanjutnya adalah prinsip kebersamaan, yakni cara kepala desa membangun kebersamaan dengan seluruh elemen masyarakat sehingga perencanaan dan pelaksanaan pembangungan yang partisipatif dapat terwujud.
"Prinsip terakhir adalah keseriusan, dimana seluruh kepala desa dan seluruh perangkat di desa menunjukkan keseriusan untuk membangun desa dan juga di sisi lain mewujudkan desa yang membangun Indonesia," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016