Medan, 12/4 (Antara) - Komisi B DPRD Sumatera Utara mendorong pemerintah kabupaten/kota di provinsi itu untuk membuat peraturan bupati/wali kota untuk mengatur pendistribusian barang-barang bersubsidi seperti gas 3 kg, pupuk, dan beras miskin.

Dorongan itu menjadi rekomendasi Komisi B DPRD Sumut dalam rapat dengar pendapat dengan Biro Perekonomian Pemprov Sumut, PT Pertamina Marketing Operation Region I Sumbagut, dan Bulog Divre Sumut di Medan, Selasa.

Kepala Biro Perekonomian Pemprov Sumut Bondaharo Siregar mengatakan, pihaknya mendapatkan usulan penambahan kuota gas 3 kg dari sejumlah kabupaten/kota.

Di antaranya, dari Kabupaten Karo, Pakpak Bharat, Simalungun, Humbang Hasunduta, Asahan, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, Mandailing Natal, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Kota Padang Sidempuan, dan Kota Ganjung Balai.

Dari perhitungan yang dilakukan, setidaknya ada permohonan penambahan kuota hingga 32.389 metrik ton (MT).

"Tambahan kuota ini nantinya akan kita ajukan ke Kementerian ESDM dengan surat pengantar secepatnya kami buat. Kabupaten Batubara juga ada minta tambahan," ujarnya.

Permohonan penambahan kuota gas 3 kg tersebut datang dari hampir seluruh kabupaten/kota, termasuk dari usulan anggota DPRD yang melakukan reses ke lapangan.

"Memang ada beberapa daerah yang kekurangan kuota, ini karena pertumbuhan usaha kecil mikro yang belum terpantau," kata Bondaharo.

Sementara itu, GM Pertamina Marketing Operation Region I Sumbagut Romulo Hutapea mengatakan, penetapan kuota gas subsidi itu menjadi otoritas Kementerian ESDM yang telah dibagi ke masing-masing kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Kuota untuk tahun 2016 juga sudah ditetapkan dan mengalami peningkatan diatas 10 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Sedangkan pertumbuhan konsumsi gas 3 kg di Sumut diperkirakan sekitar enam persen, sehingga penambahan kuota diyakini tidak akan menyebabkan terjadi kekurangan di lapangan.

Setelah mendengarkan penjelasan itu, Komisi B DPRD Sumut mendorong daerah untuk melahirkan peraturan bupati/wali kota untuk mengatur pendistribusian gas 3 kg.


"HET (harga eceran tertinggi) sudah ditentukan, tapi bagaimana distribusinya, itu yang harus diatur," kata Sekretaris Komisi B DPRD Sumut dari Fraksi PAN Aripay Tambunan. ***3***


(T.I023/B/B012/B012) 12-04-2016 18:57:05

Pewarta: Irwan Arfa

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016