Medan,1/4 (Antara) - Personel Satuan Reskrim Polresta Medan mengamankan oknum guru berinisial TH (44) warga Jalan Gaperta, Helvetia yang dituduh melakukan pencabulan terhadap empat orang pelajar Sekolah Dasar.

Kanit PPA Satuan Reskrim Polresta Medan Iptu Gabriella Gultom di Medan, Jumat, mambenarkan oknum guru tersebut telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Empat pelajar Sekolah Dasar (SD) yang menjadi korban pelecehan itu, menurut dia, DNS (11), IAG (11), JA (11) siswa kelas V SD dan RRG (10) pelajar kelas IV SD, warga Helvetia Tengah.

"Tersangka diserahkan pihak keluarga korban ke Polresta Medan dan saat ini Berita Acara Pemeriksaan telah kita kirim ke Kejaksaan Negeri Medan," ujar Iptu Gabriella.

Ia menjelaskan, perbuatan cabul tersebut dilakukan tersangka kepada siswanya sejak bulan Februari 2016. Namun, akhirnya terbongkar pada bulan Maret 2016.

Bahkan, oknum guru tersebut melakukannya saat berada di sekolah dan rumah tersangka yang dijadikan tempat les.

Terbongkar kasus itu, berawal dari cerita mulut ke mulut orang tua murid bersama keluarga korban JA (11).

"Ketika itu, orang tua murid menyebutkan bahwa kelakuan oknum guru di sekolah SD ini aneh. Mendengar informasi tersebut, orang tua JA menanyakan kepada anaknya," ujar Gabriella.

Saat ditanya apa keanehan gurunya tersebut, JA mengaku telah menerima perlakuan tidak senonoh dari tersangka.

"Keluarga JA, kemudian membuat laporan sekaligus memboyong oknum guru TH ke Polresta Medan," katanya.

Dalam pemeriksaan, korban mengaku ada lagi temannya yang menjadi korban perbuatan tidak senonoh yang dilakukan tersangka. "Semuanya ada empat korban dan masih satu sekolah. Cuma yang nenbuat pengaduan hanya keluarga JA," katanya.

Modus tersangka, ketika mengajar di sekolah atau les di rumahnya mempunyai cara tersendiri, yakni kalau anak muridnya bisa menjawab pertanyaan dicium pipinya dan dipeluk.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Ribut Priadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016