Padangsidimpuan 23/3 (Antarasumut) -  Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) bersama eksekutif akan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada pekan depan. 

Itu setelah Badan Musyawarah (Bamus) DPRD menjadwalkan rapat paripurna penetapan jadwal pembahasan Raperda, Rabu.

Rencananya rapat paripurna penjawdalan pembahasan Raperda tersebut akan digelar di aula DPRD pada Senin (25/3) Senin (25/3). "Iya benar tanggal 25 Maret 2016 akan digelar rapat paripurna DPRD penjadwalan pembahasan dan penetapan Raperda menjadi Perda (Peraturan Daerah).

Harapan kita semuanya berjalan lancar," ungkap Asisten I Pemerintahan Umum Setdakota Drs A.R Marjoni kepada awak media.

Diberitakan sebelumnya sebanyak 18 Raperda telah ditetapkan menajdi Propem Perda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) Badan Pembentukan Perda DPRD Tahun 2016 lewat penandatanganan nota kesepakatan pada rapat paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Hj Taty Aryani Tambunan, SH bersama wakil ketua dewan Ir Ahmad Yusuf Nasution di ruang paripurna, Senin (1/3) menghasilkan kesepakan dengan Pemko Padangsidimpuan untuk membahas sebanyak 18 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun anggaran 2016.

Sementara itu Kepala Bagian Hukum Setdakota Rahmat Marzuki Nasution, SH menambahkan Ke-18 Ranperda yang akan dibahas legislatif dan eksekutif tersebut merupakan Propem Perda tahun anggaran 2016 yang mana 10 Raperda usulan tahun 2015, 5 Raperda diusulkan Tahun 2016 dan 3 Raperda merupakan inisiatif DPRD Tahun 2016.

“Program pembentukan Peraturan Daerah adalah instrumen perencanaan program pembentukan Perda Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis,” ujar Walikota Andar Amin Harahap SSTP MSi, ketika memberikan sambutan usai penandatanganan nota kesepakatan pembahasan 18 Raperda di Gedung DPRD kota Padangsidimpuan.

Dikatakan Walikota berdasarkan Pasal 239 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan perencanaan penyusunan Perda dilakukan dalam Program Pembentukan Perda.

Pewarta: Khairul Arief

Editor : khairularief


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016