Gunungsitoli, 23/3 (Antarasumut)—Untuk mengganti/mengangkat pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Propinsi maupun Kabupaten/Kota, Gubernur dan Kepala Daerah wajib meminta persetujuan Menteri Dalam Negeri.
Hal tersebut ditetapkan dalam undang undang nomor 23 tahun 2006, dan perubahannya undang undang nomor 24 tahun 2013, yang menetapkan bahwa pejabat Disdukcapil baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota diangkat Mendagri.
Kepala Dinas Disdukcapil Kota Gunungsitoli Ya’aro Harefa yang ditemui di kantor Disdukcapil Kota Gunungsitoli, Selasa, membenarkan hal tersebut.
Tetapi Kepala Disdukcapil Kota Gunungsitoli tersebut tidak mau berkomentar banyak, dan menyerahkan sepenuhnya kepada pimpinan.
“Benar, setelah terbitnya uu no 24 tahun 2013, yang berhak mengangkat/memberhentikan pejabat eselon II, III dan IV di Disdukcapil Propinsi maupun Kabupaten/Kota Mendagri.
SK kami kini ditandatangani Mendagri, dan sudah terbit sejak 29 Januari 2016 yang lalu,†terang Ya’aro.
Namun, Ya’aro menjelaskan, dengan terbitnya uu no 24 tahun 2013, bukan berarti kepala daerah tidak dapat mengganti pejabat di Disdukcapuil Kabupaten/Kota.
Kepala Daerah menruut dia dapat mengganti atau mengangkat pejabat Disdukcapil di wilayahnya, tetapi terlebih dahulu harus mengusulkan kepada Mendagri.
Kepala daerah harus mengusulkan tiga nama kandidat dari setiap jabatan yang akan diangkat ke Mendagri, dan Mendagri yang menentukan apakah usulan tersebut disetujui atau tidak.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016