Medan (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, Sumatera Utara, memprioritaskan blanko kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) bagi warga berusia 17 tahun, yang baru "diwajibkan" memiliki kartu identitas kependudukan tersebut.
"Saat ini persediaan blangko KTP-el terbatas, karena itu kita prioritaskan bagi warga Medan yang baru pertama kali mengurus KTP-el," kata Kepala Disdukcapil Kota Medan Baginda Siregar di Medan, Sabtu.
Kondisi ini, lanjut dia, akibat banyak warga luar Kota Medan melakukan pencetakan KTP-el, baik di kecamatan maupun kelurahan di wilayah Ibu Kota Provinsi Sumatera Utara.
Ia juga menjelaskan, saat ini Disdukcapil Kota Medan melakukan sistem "jemput bola" perekaman KTP-el bagi pemula, di antaranya mendatangi SMA/sederajat tiga kali dalam sepekan, yakni pada Senin, Selasa, dan Rabu.
Disdukcapil Kota Medan prioritaskan blangko KTP-el bagi pemula
Minggu, 30 Juli 2023 9:25 WIB 3438