Tanjungbalai, Sumut, 15/3 (Antara) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungbalai-Asahan, Sumatera Utara, menuntut terdakwa ESG dalam perkara tindak pidana pencucian uang dan peredaran narkotika dengan pidana mati.

Tuntutan pidana mati itu dibacakan JPU Ilmi Akbar Lubis didampingi Rita S dan Rawatan Manik, Selasa, dalam sidang perkara pidana nomor tuntutan Reg Perk : PDN- 325/T.BALAI/03/2016 dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai Dahlan bersama anggota majelis hakim Forci Nilpa dan Sugeng.

Terdakwa ESG didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 subsidair Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan kedua atas Pasal 137 huruf a jo Pasal 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa, kami menuntut agar terdakwa agar dijatuhi hukuman mati," kata Ilmi Akbar membacakan tuntutannya.

Ketua majelis hakim Dahlan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan permohonan pengurangan hukuman atas tuntutan JPU tersebut.

"Saya tidak bisa bicara lagi, saya hanya memohon dan meminta majelis hakim meringankan hukuman saya," kata terdakwa kepada majelis.

Usai mendengar permintaan terdakwa, majelis hakim menunda sidang yang akan kembali digelar Selasa (22/3) dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa.

Berdasarkan catatan, terdakwa ESG memiliki dua alamat domisili yakni Jalan Nusa Indah VI No 2 Lk IX Sijambi Kota Tanjungbalai dan Desa Kinangkong Kec. Lau Balang Kab. Karo. Ia didakwa atas perkara pencucian uang dan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 10.293,96 gram dan 174 tablet pil ekstasi asal Malaysia.

Dalam menjalankan aksinya menyelundupkan sabu ke Indonesia (Tanjungbalai) terdakwa berperan sebagai pemberi perintah terhadap rekan-rekannya Mustajab (oknum Dit Polair) dan Sahdan yang sudah divonis hukuman mati (berkas terpisah) serta Reza yang divonis seumur hidup. 

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Ribut Priadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016