Pematangsiantar, Sumut, 7/3 (Antara) - KPU Daerah Kota Pematangsiantar diminta berkoordinasi dengan Komisioner Provinsi Sumatera Utara dan Pusat agar secepatnya menjadwalkan pelaksanaan Pilkada susulan, supaya ada kepastian.


"Kalau bisa digelar tahun ini, sebelum proses Pilkada serentak tahun 2017 dimulai," ujar Penjabat Walikota Pematangsiantar, Jumsadi Damanik pada rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Senin.


Menurut Jumsadi, akan ada perbedaan pelaksanaan Pilkada tahun 2015 dengan 2017, karena saat ini Undang-undangnya dalam proses revisi.


Selain itu, Pj Walikota memastikan, Pemkot siap mengalokasikan dana Pilkada pada APBD 2016.


Ketua DPRD, Kasrem 022/PT, Dandim 0207/Sml, Kapolres, Kajari dan Ketua Panwaslih juga mendesak agar KPU segera menuntaskan persoalan gugatan Pilkada yang berlarut-larut serta melakukan koordinasi kepada Forkopimda guna menempuh langkah-langkah strategis yang bisa dilakukan.


Menurut Forkopimda, pelaksanaan Pilkada yang berlarut-larut semakin membuat masyarakat bingung dan kondisi sosial politik di Pematangsiantar kian memanas.


Ketua KPU, Mangasi Tua Purba menjelaskan, atas petunjuk KPU Pusat, pihaknya menempuh upaya banding atas putusan PTUN Medan yang memenangkan gugatan pasangan calon Walikota-Wakil Walikota, Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga.


Penyelenggara Pilkada di Pematangsiantar ini juga akan segera menjadwalkan verifikasi ulang sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) atas gugatan pasangan bakal calon, Fernando Simanjuntak-Arsidi.


KPU menyadari proses hukum akan memperlama jadwal Pilkada, menghabiskan banyak energi, pikiran dan biaya.


"Tetapi, karena KPU beranggapan bahwa ini persoalan moral dan kepastian hukum atas calon peserta, maka kami menempuh upaya banding untuk menguji apakah putusan PTUN tersebut sudah sesuai dengan fakta-fakta hukum," ujar Mangasi. 

Pewarta: Waristo

Editor : Ribut Priadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016