Tanjungbalai, Sumut, 25/2 (Antara) - Satpol Air Polres Tanjungbalai, Polda Sumatera Utara menangkap seorang TKI ilegal berintial FD yang berupaya menyelundupkan 500 gram narkotika jenis sabu-sabu, Kamis, sekitar pukul 14.40 WIB.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ayep Wahyu Gunawan di Tanjungbalai, mengatakan, tersangka ditangkap oleh tim patroli Polair di bawah komando Brigadir Joko Slamet yang sedang melakukan patroli di perairan Selat Malaka, tepatnya Tanjung Jumpul kwala Bagan Asahan.
Menurut Ayep, tersangka merupakan salah satu dari 40 orang TKI yang hendak pulang ke Indonesia menggunakan jalur perairan menggunakan kapal Tongkang tanpa nama dan nomor selar.
"Hasil pemeriksaan petugas, dari dalam tas tersangka ditemukan barang bukti berupa 500 gram sabu-sabu," kata Ayeb Wahyu Gunawan didampingi Kasat Polair AKP Bakhdaruddin.
Tersangka FD (22) merupakan penduduk Dusun Kubu, desa Cibrek kecamatan Syamtalira Bayu kabupate Aceh Utara.
Kepada petugas tersangka mengaku barang haram itu milik Hasan warga Indonesia yang tinggal di Malaysia. Jika berhasil membawa sabu-sabu itu ke kampungnya, maka tersangka akan menerima upah sebesar Rp10 juta.
"Tersangka dijerat Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara," kata Ayep Wahyu Gunawan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ayep Wahyu Gunawan di Tanjungbalai, mengatakan, tersangka ditangkap oleh tim patroli Polair di bawah komando Brigadir Joko Slamet yang sedang melakukan patroli di perairan Selat Malaka, tepatnya Tanjung Jumpul kwala Bagan Asahan.
Menurut Ayep, tersangka merupakan salah satu dari 40 orang TKI yang hendak pulang ke Indonesia menggunakan jalur perairan menggunakan kapal Tongkang tanpa nama dan nomor selar.
"Hasil pemeriksaan petugas, dari dalam tas tersangka ditemukan barang bukti berupa 500 gram sabu-sabu," kata Ayeb Wahyu Gunawan didampingi Kasat Polair AKP Bakhdaruddin.
Tersangka FD (22) merupakan penduduk Dusun Kubu, desa Cibrek kecamatan Syamtalira Bayu kabupate Aceh Utara.
Kepada petugas tersangka mengaku barang haram itu milik Hasan warga Indonesia yang tinggal di Malaysia. Jika berhasil membawa sabu-sabu itu ke kampungnya, maka tersangka akan menerima upah sebesar Rp10 juta.
"Tersangka dijerat Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara," kata Ayep Wahyu Gunawan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016