Gunungsitoli, 30/1 (Antarasumut) -Satuan Reserse dan Kriminal Polisi Resor Nias mengamankan dua pelaku perampasan sepeda motor milik L (17), warga Desa Berua, Kecamatan Namohalu, Kabupaten Nias Utara. Kedua pelaku AT (16) dan FK (17) tidak ditahan karena masih dibawah umur.

Kasat Reskrim Polres Nias AKP.Selamat Kurniawan Harefa, S.Pd, MH melalui Pjs.Paur Humas Polres Nias Aiptu.Osiduhugo Daeli yang ditemui di Mapolres Nias membenarkan penangkapan terhadap AT dan FK pelaku perampasan sepeda motor milik L.

Namun, karena kedua pelaku masih dibawah umur, Polisi tidak melakukan penahanan terhadap keduanya. Keduanya tidak ditahan, karena mengacu pada pasal 30 Ayar 1, Pasal 32, Pasal 79 dan Pasal 81 dari UU No. 11 tahun 2012, tentang Sistim Peradilan Anak (Diversi), tetapi keduanya tetap dijerat dengan pasal 365 Ayat 2 ke 1e, KE 2e Ayat 1 dari KHUPidana.


Kepada wartawan, Pjs Paur Humas Polres Nias menjelaskan, kedua pelaku adalah warga Desa Fadoro Lasara, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli. Keduanya pelaku diamankan personil Sat Reskrim Polres Nias, Rabu (27/1).

Penangkapan kedua pelaku dilakukan Polisi berdasarkan laporan korban di Mapolres Nias. Sat Reskrim Polres Nias langsung menerjunkan personil yang dipimpin Kanit II, Sat Reskrim Polres Nias IPTU Freddy Siagian.

Personil Sat Reskrim Polres Nias melakukan pencarian bersama korban, dan menemukan sepeda motor korban diparkir di depan lokasi Game Online, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Saombo, Kota Gunungsitoli.

Setelah dilakukan pemeriksaan di dalam lokasi Game Online tersebut, pelaku AT berhasil diamankan. Awalnya AT tidak mengaku, tetapi setelah dilakukan penggeledahan, dan di dalam saku Jacket pelaku ditemukan 2 buah baut yang diduga baut tutup kepala Sepeda Motor milik korban, akhirnya pelaku AT mengaku.

AT kemudian diminta menunjukkan keberadaan FK, sehingga FK dapat dibekuk di kediamannya di Desa Lasara fadoro tanpa perlawanan. Kepada Polisi, kedua pelaku telah mengakui perbuatannya.

“Dari keterangan kedua pelaku, diketahui jika aksi pelaku sudah direncanakan. Keduanya telah mengikuti korban sebelumnya, dan saat melintas di Jalan AMD yang sepi, kedua pelaku menendang sepeda motor korban hingga jatuh. Kedua pelaku lalu menganiaya korban dengan kayu,” terang Osiduhugo.

Karena tidak tahan dianiaya, korban memilih kabur dan meninggalkan sepeda motornya yang kemudian dibawa kedua pelaku. Kejadian perampasan terjadi, Sabtu (23/1) sekitar pukul 23.00 wib, saat korban yang sementara tinggal di Desa Tuhemberua Ulu, Kecamatan Gunungsitoli, melintas di Jalan AMD, Desa Onozitoli Sifaoroasi, Kota Gunungsitoli.

Pewarta: Irwanto

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016