Gunungsitoli, 29/1 (Antarasumut) - Jika ingin mengurus Akta Kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Gunungsitoli, pemohon diwajibkan melampirkan Akta Perkawinan orang tua. 

Kebijakan tersebut diatur dalam undang undang kependudukan nomor 23 tahun 2006 dan perubahan undang undang nomor 24 tahun 2013, serta peraturan pemerintah nomor 37 tahun 2007, peraturan Presiden nomor 25 tahun 2008 dan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2010.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Dukcapil Kota Gunungsitoli Ya’aro Harefa, ketika ditemui di ruang kerjanya, di kantor Disdukcapil Kota Gunungsitoli, Jalan Pancasila, Desa Mudik, Kota Gunungsitoli.

Menurut Ya’aro, kebijakan melampirkan fotocopy Akta Perkawinan orang tua untuk mengurus Akta Kelahiran telah lama berlaku. Tetapi Disdukcapil Kota Gunungsitoli baru menerapkan kebijakan tersebut tahun ini.

“Selama ini kita masih memberikan toleransi untuk tidak menerapkan pelampiran Akta Perkawinan orang tua jika mengurus Akta Kelahiran. Namun, sejak aplikasi Sistim Adminitrasi Informasi Kependudukan (SIAK) kita diganti menjadi aplikasi SIAK 5, maka kita wajib menerapkan pelampiran Akta Perkawinan,” terang Ya’aro.

Tidak Tercetak          

Kepada media, Kadis Dukcapil memberitahu, pada penggunaan aplikasi SIAK 5, jika tidak melampirkan nomor Akta Perkawinan, maka Akta kelahiran yang diurus pemohon tidak dapat tercetak.

Kebijakan lainnya yang diterapkan Disdukcapil Kota Gunungsitoli sejak terjadinya perubahan aplikasi pada server Disdukcapil Kota Gunungsitoli pasca perbaikan setelah mengalami keruskaan beberapa hari yang lalu adalah pada pengurusan Akta Perkawinan. 

Pada pengurusan Akta Perkawinan, kedua pemohon atau suami istri wajib melampirkan Akta Kelahiran. Hal serupa juga diterapkan pada pengurusan Kartu Keluarga, dimana pemohon wajib melampirkan Akta Perkawinan. 

Apabila persyaratan tersebut tidak dapat dipenuhi, maka Disdukcapil Kota Gunungsitoli tidak dapat mencetak dokumen kependudukan yang diurus pemohon, karena alat/server akan menolak.

Tidak lupa, pada kesempatan yang sama, Kadis Dukcapil Kota Gunungsitoli mengimbau warga, apabila hendak mendaftarkan diri sebagai penduduk Kota Gunungsitoli, hendaknya terlebih dahulu mendatangi kantor Disdukcapil Kota Gunungsitoli untuk pemeriksaan Biometrik.

Pewarta: Irwanto Hulu

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016