Lubukpakam, Sumut, 26/1 (Antara) - DPRD Deliserdang menyetujui program pembentukan 27 Rancangan Peraturan Daerah untuk tahun 2016, baik yang diusulkan pemerintah daerah mau pun atas inisiatif dewan.

Program pembentukan 27 ranperda tersebut disetujui melalui rapat paripurna DPRD Deliserdang di Lubukpakam, Selasa.

Pengesahan 27 skala prioritas pembahasan Ranperda Kabupaten Deliserdang yang dibacakan Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Deliserdang Syaiful Tanjung itu terdiri dari 18 ranperda usulan pemerintah daerah, sembilan ranperda usulan inisiatif dewan.

Ranperda atas usulan Pemkab Deliserdang itu, enam diantaranya merupakan ranperda prioritas utama yaitu ranperda tentang pemekaran Kecamatan Hamparan Perak, Kecamatan Sungggal, dan Kecamatan Percut Sei Tuan serta Penataan Kecamatan Labuhan Deli.

Juga tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Deliserdang tahun 2016-2036, rencana detail tata ruang Deliserdang, penyertaan modal Pemkab Deliserdang kepada PDAM Tirta Deli, pembentukan BUMD PT Bhineka Perkasa Jaya, dan Ranperda perubahan atas Perda 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Sekdakab Deliserdang Asrin Naim dalam kesempatan itu mengatakan, pihaknya sangat berharap keenam ranperda tersebut menjadi prioritas utama agar dibahas untuk dijadikan perda.


Hal itu mengingat pentingnya keenam ranperda tersebut untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat di daerah itu kedepannya.


Sementara sembilan ranperda inisiatif dewan yakni tentang ketahanan keluarga, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, perlindungan pekerja dan pelayanan di bidang ketenagakerjaan, dan retribusi perpanjangan IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Asing).


Juga ranperda tentang pengendalian menara telekomunikasi, pencegahan dan penaggulangan HIV/AIDS, pengaturan pasar swasta, penanggulangan bencana daerah, dan ranperda tentang pendidikan agama usia dini. ***4***


(T.KR-JRD/B/I023/I023) 26-01-2016 17:51:26

Pewarta: juraidi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016