Nias, 22/1 (Antarasumut) - Cabuli anak dibawah umur, FZ alias Ama July (58) warga dusun IV, Desa Lukhulase, Kecamatan Lahewa Timur, Kabupaten Nias Utara ditangkap Polisi Sektor Lahewa. FZ alias Ama July kini mendekam di sel tahanan Polsek Lahewa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pjs.Paur Humas Polres Nias Aiptu.Osiduhugo Daeli yang ditemui di Mapolres Nias, Jalan Melati, Kelurahan Ilir, Kota Gunungsitoli membenarkan, Polsek Lahewa yang masih dibawah naungan Polres Nias telah menangkap FZ alias Ama July pelaku pencabulan anak dibawah umur kemarin.

Menurut Osiduhugo, FZ alias Ama July ditangkap karena mencabuli korban Mawar (7) (nama Samaran) yang masih tetangga, dan kerabat dekat pelaku. FZ alias Ama July telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 3 kali dengan imbalan uang sebesar Rp 10.000.

Kepada media, Pjs.Paur Humas Polres Nias memberitahu, dari hasil interogasi orang tua korban, pencabulan terhadap korban diketahui kemarin. Ibu korban curiga ketika melihat korban memiliki uang sebesar Rp 10.000.

Setelah dibujuk, korban mengakui mendapat uang tersebut dari pelaku, dan sebelum diberi uang, korban terlebih dahulu dicabuli pelaku di dalam kamar rumah pelaku yang masih berdekatan dengan rumah korban.

Bahkan korban memberitahu, aksi pelaku telah dilakukan sebanyak tiga kali sejak tanggal 18 Januari 2016 hingga tanggal 20 Januari 2016. Mendapat pengakuan korban, orang tua korban langsung melaporkan pencabulan terhadap anaknya ke Polsek Lahewa.

Kapolsek Lahewa AKP JP. Aruan bersama Kanit Res Bripka Beny Panjaitan pada hari yang sama langsung mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
Kepada Polisi, pelaku mengakui perbuatannya, dan setiap melakukan pencabulan kepada korban, dia memberikan imbalan uang mulai Rp 2000 sampai Rp 10.000.

Atas perbuatannya, pelaku yang telah dua tahun menduda dijerat dengan pasal 81  Subsider Pasal 82 dari UU RI No. 35  tahun  2004 tentang Perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindugan Anak dengan ancaman hukuman minimum 5 tahun penjara.



Pewarta: Irwanto

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016