Pematangsiantar, Sumut, 12/1 (Antara) - Tim Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Sumatera Utara, mengeksekusi terpidana kasus pencabulan yang masuk dalam daftar pencarian orang pada Senin (11/10) malam pukul 23.30 WIB di kediamannya di Perumahan Karang Sari.

Menurut Kasi Pidum Kejari Pematangsiantar Albert Pangaribuan di Siantar, Selasa, tim kejaksaan telah melakukan penyelidikan keberadaan terpidana berinisial AS itu selama tujuh hari.

Dosen di Kota Pematangsiantar itu dinyatakan bersalah melakukan pencabulan terhadap empat mahasiswi di ruang belajar pada 14 Mei 2013 dan dihukum satu tahun penjara oleh MA.

Albert menjelaskan, eksekusi terhadap terpidana untuk menjalankan putusan MA atas banding kejaksaan, karena PN Pematangsiantar memutus bebas.

Terpidana dinilai tidak punya iktikad baik untuk menyerahkan diri meski telah diberikan waktu mengabulkan permohonan melalui rektor dengan berbagai alasan pada April 2015.

Tim eksekusi dipimpin Kasi Pidum, didampingi Kasi Intel Jefferson Hutagaol, Kasubagbin Secsio J Nainggolan, beserta dua staf. ***2***


(T.KR-WRS/C/I023/I023) 12-01-2016 17:20:31

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016