Padangsidimpuan 4/1 (Antarasumut)- Peraturan Daerah (Perda) nomor 08 tahun 2010 tentang penyertaan modal yang diusulkan PDAM Tirta Ayumi kepada Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan tidak jadi direvisi.

Akibatnya, anggaran sebesar Rp2 miliar yang akan diberikan Pemerintah Pusat kepada PDAM milik Pemko Padangsidimpuan terancam batal.

Direktur PDAM Tirta Ayumi, Ir H Husni Thamrin Nasution, mengatakan beberapa waktu lalu pihaknya mengusulkan revisi Perda tentang penyertaan modal kepada Pemkot Padangsidimpuan.

Hal itu untuk memenuhi persyaratan yang diberikan Pemerintah pusat agar dapat memperoleh bantuan untuk perbaikan dan pembangunan. 

"Ya, usulan revisinya untuk mendapatkan bantuan dan itu salah satu persyaratan yang diminta Pemerintah Pusat,” katanya.

Kemudian, Husni, menjelaskan, persyaratan untuk mendapatkan bantuan itu yang diminta oleh Pemerintah pusat ialah penyertaan modal yang diberikan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat bisa dicantumkan secara detail. Sehingga peranan Pemda mengembangkan BUMD-nya lebih terlihat dan Pemerintah pusat lebih mudah memberikan bantuan.

“Di dalam Pasal 6 menyebutkan bahwa penyertaan modal diberikan kepada BUMD sebesar 5 persen dari PBB. Sementara yang diminta Pemerintah pusat harus ada secara detail, misalnya setiap tahun ada anggarannya secara detail yang diberikan Pemda,” jelasnya.

Sementara Kepala Bagian Hukum Setda Pemko Padangsidimpuan, Rahmat Marzuki Nasution SH, menyampaikan, bahwa surat usulan revisi Perda dari PDAM Tirta Ayumi telah masuk ke bagian hukum.

Tetapi, masih ada lagi yang kurang dalam pengusulan revisi sehingga masih sulit untuk diajukan kepada DPRD. “Ya, seingat saya sudah ada masuk suratnya. Tapi masih ada lagi persoalan dalam usulan revisi itu, makanya belum bisa lagi diusulkan,” terangnya.

Tambahnya, “Itu salah satunya, kalau saya bisa mengerjakannya sesuai dengan administrasi, tapi masih ada lagi yang kurang. Bahkan, saya sudah coba sampaikan agar itu dilengkapi,” akan diberikan kepada pihak ketiga/BUMD.

Pewarta: Khairul Arief

Editor : khairularief


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016