Langkat, Sumut, 29/12 (Antara) - Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, diminta untuk menertibkan pengelolaan akademi kebidanan (Akbid), karena adanya surat keputusan ganda tentang status direktur, sehingga menimbulkan kekhawatiran masyarakat.
"Pemkab diminta tegas untuk pengelolaan akademi kebidanan Langkat," kata Ketua Pimpinan Wilayah Penegak Amanat Reformasi Rakyat Sumatera Utara Surkani, di Stabat, Selasa.
Dalam Surat Keputusan Bupati Nomor 824.4-09/K/2015, tertanggal 13 Januari Direktur Akademi Kebidanan Pemerintah Kabupaten Langkat berinitial DR, yang juga merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu sudah diangkat menjadi Kepala Seksi Kurikulum dan Penjamin Mutu Akademi Kesehatan Langkat.
Namun, saat menandatangani ijazah Akademi Kebidanan Langkat per 01 September 2015, yang bersangkutan masih sebagai Direktur tanpa memakai NIP sesuai dengan yang tertera dalam Surat Keputusan Bupati Langkat, sewaktu mengangkat yang bersangkutan sebagai Kepala Seksi.
"Disini terlihat ada dua keputusan tentu ini sangat berimplikasi terhadap keuangan daerah, dimana satu sisi yang bersangkutan sebagai PNS yang jabatannya sebagai Kepala Seksi di Akademi Kesehatan Kabupaten Langkat, sementara satu sisi yang lain sebagai direktur Akademi Kebidanan Langkat," katanya.
"Ironinya lagi saat sebagai Direktur Akademi Kebidanan Pemkab Langkat sesuai dengan ijazah yang ditandatangani yang bersangkutan tertanggal 15 Juli 2014 yang lalu yang bersangkutan memasang NIP nya di ijazah tersebut," sambungnya.
Surkani berharap agar Pemerintah Langkat dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah agar segera mencabut surat keputusan tentang pengangkatan oknum tersebu atau menentukan pilihannya untuk menduduki jabatan sebagai direktur atau sebagai kepala seksi.
Selain itu juga diminta kepada Kopertis wilayah Sumut-Aceh, untuk segera melakukan evaluasi terhadap keberadaan Akademi Kebidanan Pemkab Langkat atau Akademi Kebidanan Langkat, katanya.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Langkat Arindo Ruslan membenarkan belum dicabutnya surat keputusan pengangkatan DR sebagai Kepala Seksi Kurikulum dan Penjamin Mutu Akademi Kesehatan Langkat.
Hal ini disebabkan izin operasional Akademi Kesehatan Langkat, belum terbit maka SK tersebut tidak bisa berjalan seperti yang diharapkan.
"Tanpa ada izin operasional SK tersebut tidak bisa berjalan," katanya sambil mengungkapkan dirinya juga mengetahui soal rangkap jabatan sebagai direktur.***4***Budi Suyanto
(T.KR-IFZ/B/B008/B008) 29-12-2015 11:50:24
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015
"Pemkab diminta tegas untuk pengelolaan akademi kebidanan Langkat," kata Ketua Pimpinan Wilayah Penegak Amanat Reformasi Rakyat Sumatera Utara Surkani, di Stabat, Selasa.
Dalam Surat Keputusan Bupati Nomor 824.4-09/K/2015, tertanggal 13 Januari Direktur Akademi Kebidanan Pemerintah Kabupaten Langkat berinitial DR, yang juga merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu sudah diangkat menjadi Kepala Seksi Kurikulum dan Penjamin Mutu Akademi Kesehatan Langkat.
Namun, saat menandatangani ijazah Akademi Kebidanan Langkat per 01 September 2015, yang bersangkutan masih sebagai Direktur tanpa memakai NIP sesuai dengan yang tertera dalam Surat Keputusan Bupati Langkat, sewaktu mengangkat yang bersangkutan sebagai Kepala Seksi.
"Disini terlihat ada dua keputusan tentu ini sangat berimplikasi terhadap keuangan daerah, dimana satu sisi yang bersangkutan sebagai PNS yang jabatannya sebagai Kepala Seksi di Akademi Kesehatan Kabupaten Langkat, sementara satu sisi yang lain sebagai direktur Akademi Kebidanan Langkat," katanya.
"Ironinya lagi saat sebagai Direktur Akademi Kebidanan Pemkab Langkat sesuai dengan ijazah yang ditandatangani yang bersangkutan tertanggal 15 Juli 2014 yang lalu yang bersangkutan memasang NIP nya di ijazah tersebut," sambungnya.
Surkani berharap agar Pemerintah Langkat dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah agar segera mencabut surat keputusan tentang pengangkatan oknum tersebu atau menentukan pilihannya untuk menduduki jabatan sebagai direktur atau sebagai kepala seksi.
Selain itu juga diminta kepada Kopertis wilayah Sumut-Aceh, untuk segera melakukan evaluasi terhadap keberadaan Akademi Kebidanan Pemkab Langkat atau Akademi Kebidanan Langkat, katanya.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Langkat Arindo Ruslan membenarkan belum dicabutnya surat keputusan pengangkatan DR sebagai Kepala Seksi Kurikulum dan Penjamin Mutu Akademi Kesehatan Langkat.
Hal ini disebabkan izin operasional Akademi Kesehatan Langkat, belum terbit maka SK tersebut tidak bisa berjalan seperti yang diharapkan.
"Tanpa ada izin operasional SK tersebut tidak bisa berjalan," katanya sambil mengungkapkan dirinya juga mengetahui soal rangkap jabatan sebagai direktur.***4***Budi Suyanto
(T.KR-IFZ/B/B008/B008) 29-12-2015 11:50:24
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015