Seirampah, Sumut, 15/12 (Antarasumut) - Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.

Telah ditegaskan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menyusun APBD didahului dengan penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Penyusunan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) harus disepakati oleh Pemda dengan DPRD untuk kemudian dipakai sebagai dasar penyusunan APBD.

Demikian disampaikan Pj. Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Ir. H. Alwin, M.Si dalam sambutannya saat menyampaikan Nota Pengantar Rencana APBD  tentang APBD TA 2016 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Sergai di Sei Rampah, Senin.

Rapat paripurna yang dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua DPRD Sergai Hasbullah Hadi Damanik, SE,  turut juga dihadiri Ketua DPRD Sergai H. Syahlan Siregar ST, para Anggota DPRD, Sekdakab Drs. H. Haris Fadillah, M.Si, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala SKPD dan Camat se-Sergai.

Dilanjutkan oleh Pj. Bupati Sergai bahwa dalam dokumen tersebut telah tertuang butir-butir kebijakan yang akan ditempuh oleh Pemda yang harus dijadikan pedoman dan acuan dalam menentukan prioritas pembangunan dalam APBD TA 2016.

Yakni peningkatan pembangunan infrastruktur, pengembangan potensi sumber daya energi, potensi pertambangan dan penataan ruang yang berwawasan lingkungan. Kedua, Peningkatan akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan masyarakat.
Sedangkan Ketiga, peningkatan produksi dan ketahanan pangan, Keempat, peningkatan daya saing perekonomian daerah berbasis pedesaan serta Kelima, peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.

Sedangkan untuk struktur APBD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sergai TA 2016 lanjut Ir. H. Alwin yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah yang menyangkut belanja tidak langsung dan belanja langsung serta  pembiayaan daerah yaitu penerimaan daerah dan pengeluaran daerah.

Pj. Bupati Sergai Ir. H. Alwin menjelaskan dalam rancangan APBD Pemkab Sergai TA 2016, pos pendapatan daerah direncanakan berjumlah Rp.1.440.262.749.215,00 meningkat sebesar Rp.156.500.157.478,00 atau sebesar 13.39% bila dibandingkan dengan pendapatan daerah pada P-APBD TA 2015 yaitu sebesar Rp.1.283.762.591.737,00.

Untuk belanja daerah pada APBD Kabupaten Sergai TA 2016 direncanakan sebesar Rp.1.439.262.749.215,00 .

Dari jumlah belanja tersebut dialokasikan untuk belanja tidak langsung dalam rangka kepentikan aparatur sebesar Rp.716.511.672.245,00 dengan persentase 49.78%.

Sedangkan untuk belanja langsung dalam rangka kepentingan pelayanan publik sebesar Rp.722.751.076.970,00 dengan persentase 50.22%. Pada APBD Pemkab Sergai TA 2016 direncanakan pengeluaran pembiayaan pada pos penyertaan modal (investasi) Pemda sebesar Rp.1.000.000.000,00, papar Pj. Bupati Sergai.

Pewarta: juraidi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015