Medan, 8/12 (Antara) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan legalitas pembayaran utang kepada pihak ketiga atas pekerjaan tahun 2014 dengan anggaran APBD 2015, meski belum dibahas dalam Perubahan APBD.

Dalam rapat paripurna DPRD Sumut di Medan, Selasa, Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Hasban Ritonga mengatakan, pembayaran utang itu dilaksanakan setelah adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 tahun 2015.

Sedangkan Pergub itu dikeluarkan dengan mempedomani lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2015.

Dalam Permendagri itu disebutkan, pemda harus menganggarkan kembali dalam APBD sesuai kode rekening berkenaan, jika mempunyai kewajiban pada pihak ketiga terkiat pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran sebelumnya.

Penganggaran itu dilakukan dengan cara merubah peraturan kepala daerah tentang APBD 2015 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD untuk ditampung dalam perda.


Kemudian, Pemprov Sumut juga telah menindaklanjuti Pergub tersebut bersama DPRD Sumut dengan mengonsultasikannya ke Ditjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.


"Jadi, tidak ada pelanggaran hukum dalam penerbitan, materi, dan pelaksanaan Pergub 10 tahun 2015," katanya membacakan nota jawaban gubernur atas pandangan fraksi terhadap nota keuangan PAPBD 2015.


Sebelumnya, penerbitan Pergub tersebut menimbulkan polemik dan menjadi faktor keengganan sejumlah anggota DPRD Sumut untuk membahas PAPBD 2015.


Polemik itu menyebabkan penandatangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) PAPBD 2015 harus dilakukan dengan voting dengan tiga opsi.


Dari 51 anggota DPRD Sumut yang hadir, 23 orang memilih opsi pertama, tiga orang memilih opsi kedua, dan 24 orang memilih opsi ketiga. Sedangkan satu lagi menyatakan abstain.


***2***


(T.I023/B/C004/C004) 08-12-2015 14:57:02

Pewarta: Irwan Arfa

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015