Medan, 25/11 (Antara) - Pemerintah Kota Medan akan melanjutkan kembali penertiban papan reklame ilegal yang didirikan di 13 jalan protokol bebas reklame di kota itu.


"Setelah selesai melakukan evaluasi, kita akan melanjutkan kembali penertiban sehingga 13 ruas jalan bebas reklame bersih dari papan reklame. Sebelumnya sudah 24 yang dibongkar dari 91 papan reklame ilegal yang masuk daftar akan dibongkar," kata Pj Wali Kota Medan Randiman Tarigan di Medan, Rabu.


Ia mengatakan, pada penertiban lanjutan nanti, tindak hanya terfokus kepada papan reklame yang berdiri di 13 ruas jalan bebas reklame, melainkan di seluruh ruas jalan di Kota Medan.


Artinya, begitu mengetahui papan reklame tidak memiliki izin mau pun pendiriannya melanggar peraturan langsung dibongkar.


Menurut dia, langkah itu dilakukan dalam rangka untuk menata kembali papan reklame di Kota Medan.


Diakuinya, keberadaan papan reklame saat ini sangat semerawut sehingga mengganggu keindahan ibu kota Provinsi Sumatera Utara itu.


Ditambah lagi meski jumlah papan reklame sangat banyak namun tidak memberikan kontribusi yang signifikan untuk PAD Kota Medan.


Sebelumnya Pemkot Medan telah memberikan waktu kepada pemilik papan reklame untuk membongkar sendiri papan reklame miliknya yang didirikan didirikan di 13 ruas jalan bebas reklame di Kota Medan.


Selain melanggar Perda Nomor 11/2011 tentang Pajak Reklame, kata dia, penertiban papan reklame itu dilakukan untuk menindaklanjuti hasil rekomendasi Pansus Reklame DPRD Medan.


Salah satu hasil rekomendasinya, seluruh papan reklame yang berdiri di 14 ruas jalan bebas reklame harus dibongkar.


Adapun 13 ruas jalan bebas reklame itu, meliputi Jalan Sudirman, Kapten Maulana Lubis, Diponegoro, Imam Bonjol, Wali Kota, Pengadilan, Kejaksaan, Juanda, Suprapto, Balai Kota, Pulau Penang, Bukit Barisan, Stasiun, dan Raden Saleh. ***4***


(T.KR-JRD/B/I023/I023) 25-11-2015 20:57:53

Pewarta: Juraidi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015