Rantauprapat, 7/4 (Antarasumut) - DPRD Kabupaten Labuhanbatu, membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dalam rapat paripurna DPRD yang digelar, Selasa.


Wakil Bupati Labuhanbatu, Suhari Pane menyampaikan, secara demokratis kepala desa dipilih langsung oleh penduduk desa yang bersangkutan, dan dilaksanakan secara serentak/bergelombang di seluruh wilayah kabupaten, dan pelaksanaan pemilihan kepala desa ini diatur dalam peraturan daerah.

Tujuan pembuatan peraturan daerah ini, sebagai landasan Yuridis pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak/bergelombang.

Mengingat Kabupaten Labuhanbatu memiliki 75 desa, dan sampai saat ini ada 42 desa yang desanya dipimpin oleh penjabat kepala desa, dan 33 desa masa jabatan kepala desanya berakhir pada awal 2015 ini.

Ia mengatakan dasar pembentukan Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa itu adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Pewarta: Tanjung

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015