Seirampah, Sumut, 17/11 (Antara) - Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, mengajukan tiga rancangan peraturan daerah kepada DPRD setempat untuk selanjutnya dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.
"Nota pengantar ketiga ranperda itu sudah kita sampaikan kepada DPRD kemarei melalui rapat paripurna," kata Pj Bupati Serdang Bedagai Ir. Alwin di Seirampah, Selasa.
Ketiga ranperda yang diusulkan tersebut yakni tentang penyelenggaraan pendidikan, Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja perangkat daerah, serta ranperda tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
Terkait dengan ranperda penyelenggaraan pendidikan, menurut dia, akan dijadikan sebagai payung hukum sekaligus memberikan perlindungan kepada guru dan tenaga pengajar dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
Lahirnya peraturan itu dapat dijadikan acuan untuk menetapkan grand design pendidikan di Serdang Bedagai dalam menciptakan generasi yang cerdas, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, serta persatuan bangsa dan kesejahteraan umat.
Selanjutnya pengusulan ranperda tentang perubahan atas Perda tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dalam upaya terlaksananya reformasi birokrasi dengan salah satu tolok ukurnya adalah kelembagaan yang terstruktur dengan baik.
Demikian juga dengan tata kerja yang jelas untuk menjamin terpenuhinya tugas pelayanan kepada masyarakat secara optimal.
"Atas dasar itulah perlu menurut kami perlu dibentuk perda tersebut," katanya.
Demikan juga dengan Ranperda tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, diharapkan menjadi produk hukum guna menjadi acuan dalam mengutip retribusi menara telekomunikasi.
"Kehadiran ranperda itu untuk menindaklanjuti putusan MK tentang pembatalan pajak dan retribusi daerah yang menetapkan retribusi pengendalian menara telekomunikasi berdasarkan NJOP Pajak Bumi dan Bangunan," katanya. ***4***
(T.KR-JRD/C/I023/I023) 17-11-2015 17:01:36
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015
"Nota pengantar ketiga ranperda itu sudah kita sampaikan kepada DPRD kemarei melalui rapat paripurna," kata Pj Bupati Serdang Bedagai Ir. Alwin di Seirampah, Selasa.
Ketiga ranperda yang diusulkan tersebut yakni tentang penyelenggaraan pendidikan, Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja perangkat daerah, serta ranperda tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
Terkait dengan ranperda penyelenggaraan pendidikan, menurut dia, akan dijadikan sebagai payung hukum sekaligus memberikan perlindungan kepada guru dan tenaga pengajar dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
Lahirnya peraturan itu dapat dijadikan acuan untuk menetapkan grand design pendidikan di Serdang Bedagai dalam menciptakan generasi yang cerdas, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, serta persatuan bangsa dan kesejahteraan umat.
Selanjutnya pengusulan ranperda tentang perubahan atas Perda tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dalam upaya terlaksananya reformasi birokrasi dengan salah satu tolok ukurnya adalah kelembagaan yang terstruktur dengan baik.
Demikian juga dengan tata kerja yang jelas untuk menjamin terpenuhinya tugas pelayanan kepada masyarakat secara optimal.
"Atas dasar itulah perlu menurut kami perlu dibentuk perda tersebut," katanya.
Demikan juga dengan Ranperda tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, diharapkan menjadi produk hukum guna menjadi acuan dalam mengutip retribusi menara telekomunikasi.
"Kehadiran ranperda itu untuk menindaklanjuti putusan MK tentang pembatalan pajak dan retribusi daerah yang menetapkan retribusi pengendalian menara telekomunikasi berdasarkan NJOP Pajak Bumi dan Bangunan," katanya. ***4***
(T.KR-JRD/C/I023/I023) 17-11-2015 17:01:36
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015