Simalungun, Sumut, 15/11 (Antara) - Sejumlah elemen masyarakat mempertanyakan pembentukan Forum Komunikasi PNS Simalungun atau Forkompensi yang dinilai menyalahi ketentuan dan tugas sebagai aparatur negara.

Menurut Panahatan Manik, PNS di Pemkab Simalungun, Minggu, PNS tidak dibenarkan membentuk lembaga selain bergabung dalam Korps Pegawai Republik Indonesia atau Korpri.

Korpri, kata Panahatan, satu-satunya wadah PNS untuk berkumpul, menyampaikan aspirasi, dan pengembangan diri serta kedinasan.

"Jadi, kalau PNS mendapat permasalahan dalam kedinasan atau apapun itu, sebaiknya salurkan melalui wadah ini, bukan membentuk lembaga baru," kata Panahatan.

Anggota DPRD Simalungun Dadang Pramono mengimbau pada PNS untuk fokus pada pelayanan kepada masyarakat sesuai satuan kerja masing-masing.

Politisi Partai Demokrat itu mengkhawatirkan, jika PNS bergabung di lembaga atau organisasi, akan berdampak berkurangnya waktu dalam pengabdian ke negara dan masyarakat.

Perlu diingat kata Dadang, PNS sesuai sumpah/ikrar jabatan berkewajiban menjalankan tugasnya selama lima hari dalam satu minggu dan tidak boleh mengeluh terkait penempatan atau jabatan.

Ketua Forkompensi,Jhon Effendi Purba mengatakan, pembentukan forum itu sebagai upaya untuk memperjuangkan hak-hak dan kesejahteraan PNS, serta menciptakan abdi negara yang profesional.

Forkompensi juga berupaya membangun hubungan kekeluargaan antarpegawai, dengan masyarakat untuk membangun Kabupaten Simalungun lebih baik lagi. ***4***

Pewarta: Waristo

Editor : Ribut Priadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015